Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Indonesia Political Review
Tokoh Terkait
Viral Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Pesan Mendalam Pengamat
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin menanggapi soal penambahan jumlah kementerian dalam kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Calon Presiden RI terpilih Prabowo tengah mempertimbangkan penilaian rakyat jika ingin menambah jumlah kementerian dalam kabinet.
Dia mengingatkan Prabowo jangan sampai kebijakan tersebut justru menimbulkan kritikan hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik.
Apalagi saat ini Prabowo terpilih berdasarkan amanah dari mayoritas rakyat Indonesia.
"Harus melihat kebatinan masyarakat, ya mungkin akan ada kritikan terkait dengan anggaran negara yang tersedot pada penambahan nomenklatur kementerian itu," kata Ujang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dia juga berharap pasangan Prabowo dan Gibran perlu menjaga kepercayaan publik agar pemerintahan baru yang akan datang mendapatkan dukungan dari publik.
Walaupun begitu, pembagian kekuasaan merupakan hal yang lumrah dalam dunia politik.
Dengan kondisi koalisi yang besar, menurutnya kepentingan banyak partai politik pun perlu diakomodasi pemegang kekuasaan.
"Ya suka tidak suka, senang tidak senang, ya harus diakomodasi, harus ada power sharing yang proporsional," kata dia.
Dia juga menambahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bukan tidak mungkin bakal segera dibahas di DPR sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden baru.
"Itu hal yang umum dalam dunia politik, rakyat harus diutamakan untuk disejahterakan," jelasnya.
Sebelumnya, muncul isu adanya usulan pertambahan jumlah kementerian dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian bagi kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka periode 2024—2029.
Usul itu salah satunya muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi 34 hingga 41 kementerian guna mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Usul itu ditanggapi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang menilai revisi itu diperlukan karena UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah digunakan sejak 16 tahun lalu.
Revisi UU itu bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.(ant/lkf)
Sentimen: positif (61.5%)