Sentimen
Negatif (99%)
14 Mei 2024 : 23.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: PHK

Sesuai UU Cipta Kerja, Segini Uang Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

15 Mei 2024 : 06.30 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sesuai UU Cipta Kerja, Segini Uang Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK, Sudah Disahkan Presiden Jokowi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - UU cipta kerja telah disahkan oleh Presiden Jokowi dimana isinya diantaranya mengatur besaran uang pesangon untuk karyawan swasta yang di PHK.

Karena UU cipta kerja sudah disahkan Presiden Jokowi maka setiap karyawan swasta yang di PHK wajib menadaptkan uang pesangon dengan nilai yang sudah ditetapkan.

Besaran uang pesangan untuk karyawan swasta yang di PHK dalam UU cipta kerja yang disahkan Presiden Jokowi itu nominalnya berbeda-beda.

Baca Juga: Desain Hero Memorial Karya Ridwan Kamil di IKN Nusantara Butuh Dana Rp361 Miliar agar Segera Rampung

Sesuai UU cipta kerja yang disahkan Presiden Jokowi itu semakin lama masa kerja karyawan swasta yang di PHK itu maka semakin besar pulang uang pesangon yang didapatkan.

Begitu juga sebaliknya semakin sebentar masa kerjanya maka akan semakin kecil uang PHK yang akan mereka terima.

Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 setiap pengusaha wajib memberi uang pesangon kepada para karyawannya yang di PHK.

Berikut ini adalah besaran uang pesangon yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk mereka para karyawannya yang terkena PHK.

Baca Juga: Rekomendasi Jalur Trekking di Bandung dengan Pemandangan Menarik, Kamu Sudah Lewatin Jalur Mana Aja?

1. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan upah.

2. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 2 bulan upah.

3. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 3 bulan upah.

4. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 4 bulan upah.

5. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 5 bulan upah.

6. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 6 bulan upah.

7. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 7 bulan upah.

8. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 8 bulan upah.

9. Bagi karyawan yang di PHK dan masa kerjanya 8 tahun atau lebih, maka ia akan mendapat uang pesangon sebesar 9 bulan upah.

Itulah informasi mengenai besaran uang pesangon bagi karyawan swasta yang terkena PHK sebagaimana dalam UU cipta kerja yang telah disahkan Presiden Jokowi sebagimana dikutip Ayobandung.com dari UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, Senin 13 Mei 2024. ***

Sentimen: negatif (99.9%)