Sentimen
Negatif (88%)
14 Mei 2024 : 23.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Pernah Judicial Rreview, Nurul Ghufron Mau Nyalon Lagi Jadi Komisioner KPK

15 Mei 2024 : 06.02 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pernah Judicial Rreview, Nurul Ghufron Mau Nyalon Lagi Jadi Komisioner KPK

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal menyalonkan diri kembali sebagai komisioner Lembaga Antirasuah. Keputusan itu sejalan dengan pengajuan judicial review terkait batas usia calon pimpinan KPK dan masa jabat menjadi lima tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu. “Saya dengan kemudian merasa 2022, pada saat ini ada regulasi yang menghambat saya (untuk menyalonkan lagi), kemudian saya JR (judicial review), artinya hajat saya anda bisa memahami ya,” kata Ghufron di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2024. Ghufron enggan memerinci lebih lanjut rencananya untuk kembali maju dalam pencarian calon pimpinan KPK. Menurutnya, salah satu kesiapannya adalah gugatan di MK. “Niatan saya dengan JR pada 2022, itu enggak perlu ditanyakan (sejalan dengan tahapan pencalonan sekarang),” ujar Ghufron.   Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 tetap dilakukan. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan soal panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang belum dibentuk. Pratikno menyampaikan pemerintah juga mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI. Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun hingga  kini belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK, Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron bakal menyalonkan diri kembali sebagai komisioner Lembaga Antirasuah. Keputusan itu sejalan dengan pengajuan judicial review terkait batas usia calon pimpinan KPK dan masa jabat menjadi lima tahun di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu.
 
“Saya dengan kemudian merasa 2022, pada saat ini ada regulasi yang menghambat saya (untuk menyalonkan lagi), kemudian saya JR (judicial review), artinya hajat saya anda bisa memahami ya,” kata Ghufron di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Mei 2024.
 
Ghufron enggan memerinci lebih lanjut rencananya untuk kembali maju dalam pencarian calon pimpinan KPK. Menurutnya, salah satu kesiapannya adalah gugatan di MK.
“Niatan saya dengan JR pada 2022, itu enggak perlu ditanyakan (sejalan dengan tahapan pencalonan sekarang),” ujar Ghufron.
 
 
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 tetap dilakukan. Hal itu disampaikan merespons pertanyaan soal panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang belum dibentuk.
 
Pratikno menyampaikan pemerintah juga mempertimbangkan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebab, seleksi pimpinan KPK juga melibatkan DPR RI.
 
Anggota DPR periode 2024-2029 akan dilantik awal Oktober 2024. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir Desember 2024. Meskipun hingga  kini belum ada pembentukan pansel seleksi pimpinan KPK, Pratikno menegaskan seleksi akan selesai sebelum masa jabatan para pimpinan lembaga antirasuah berakhir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (88.9%)