Sentimen
Positif (94%)
14 Mei 2024 : 22.27
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Samsung

Disahkan Jokowi! Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta yang Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja

15 Mei 2024 : 05.27 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Disahkan Jokowi! Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta yang Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Besaran uang pesangon pensiun untuk karyawan swasta sudah disahkan oleh Jokowi dalam UU cipta kerja.

Karena UU cipta kerja itu telah disahkan Jokowi, maka menjadi acuan mengenai besaran uang pesangon pensiun untuk karyawan swasat.

Menurut UU cipta kerja yang telah disahkan Jokowi itu, nominal uang pesangon pensiun bagi karyawan suata itu berbeda-beda.

Baca Juga: Perbandingan Chipset Flagship Exynos 2200 vs Snapdragon 8 Gen 1 yang Dipakai pada Samsung Galaxy S22 Ultra

Karyawan swasta dengan masa kerja paling lama dalam UU cipta kerja yang disahkan Jokowi itu akan mendapatkan uang pesangon yang paling besar.

Sedangkan bagi karyawan swasta yang masa kerjanya hanya sebentar maka uang pesangon yang paling kecil.

UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan harus memberi uang pesangaon bagi para karyawannya yang memasuki usia pensiun.

Berikut ini adalah besaran uang pesangon pensiun sebagaimana diatur dalam UU cipta kerja.

Baca Juga: Desain Hero Memorial Karya Ridwan Kamil di IKN Nusantara Butuh Dana Rp361 Miliar agar Segera Rampung

1. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya kurang dari 1 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 1 bulan gaji.

2. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 1 tahun tapi kurang dari 2 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 2 bulan gaji.

3. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 2 tahun tapi kurang dari 3 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 3 bulan gaji.

4. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 3 tahun tapi kurang dari 4 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 4 bulan gaji.

5. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 4 tahun tapi kurang dari 5 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 5 bulan gaji.

6. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 5 tahun tapi kurang dari 6 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 6 bulan gaji.

7. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 6 tahun tapi kurang dari 7 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 7 bulan gaji.

8. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 7 tahun tapi kurang dari 8 tahun maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 8 bulan gaji.

9. Jika ada karyawan yang pensiun dan masa kerjanya sudah 8 tahun atau lebih maka uang pesangon yang akan ia terima sebanyak 9 bulan gaji.

Itulah besaran uang pesangon karyawan swasta yang pensiun menjurut UU cipta kerja yang disahkan Jokowi sebagimana dikutip Ayobandung.com dari UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, Senin 13 Mei 2024. ***

Sentimen: positif (94.1%)