Sentimen
Negatif (99%)
14 Mei 2024 : 14.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mercedes-Benz

Kab/Kota: Pasar Minggu

Kasus: korupsi

Penampakan Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL yang Disita KPK

14 Mei 2024 : 21.28 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Penampakan Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik SYL yang Disita KPK

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil merk Mercedes Benz Sprinter milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan di lokasi, Mobil berwarna hitam tersebut nampak tengah terparkir di halaman belakang gedung KPK. Kaca depan telah ditempelkan pembatas sita dari KPK yang berwarna merah hitam.

Saat mobil dibuka, bagian dalam telah berisi dua koper berwarna oranye dan merah. Diduga koper tersebut berisi barang atau dokumen yang telah disita terkait kasus TPPU yang menjerat SYL.

Tak lama setelah ditampilkan untuk dokumentasikan para perwarta, mobil sitaan tersebut dibawa tim KPK ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) KPK RI di Dewi Sartika, Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, TIm penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil merk Mercedes Benz Sprinter milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan tersebut terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Senin (13/5), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil tersebut disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu Jaksel.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Mobil tersebut diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut," kata Ali.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka," tambahnya.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

Sentimen: negatif (99.8%)