Sentimen
Netral (100%)
14 Mei 2024 : 10.15
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi! Ini Batas Usia Pensiun, Uang Pesangon PHK atau Pensiun Karyawan Swasta

14 Mei 2024 : 17.15 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

UU Cipta Kerja Diteken Jokowi! Ini Batas Usia Pensiun, Uang Pesangon PHK atau Pensiun Karyawan Swasta

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Seusai Presiden Jokowi mengesahkan UU Cipta Kerja, berikut ini adalah batas usia pensiun karyawan swasta lengkap dengan besaran uang pesangon baik untuk yang pensiun atau di PHK.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja telah disahkan oleh Jokowi, lantas kapan batas usia pensiun karyawan swasta dan berapa uang pesangon yang akan mereka terima ketika di PHK atau pensiun?

Besaran uang pesangon karyawan yang di PHK atau pensiun diatur secara jelas dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi, namun batas usia pensiun mereka diatur dalam peraturan lain.

Besaran uang pesangon karyawan swasta yang di PHK atau pensiun diatur dalam UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023 dan ini sudah disahkan Jokowi, sedangkan batas usia pensiun mereka diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per.02/Men/1993.

Baca Juga: Pasca UU Cipta Kerja Disahkan Jokowi, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Nomial Uang Pesangon

Disebutkan secara jelas dalam pasal 2 bahwa batas usia pensiun karyawan swasta yang normal yaitu umur 55 tahun.

Tapi bila perusahaan masih mempekerjakan karyawannya ketika umur 55 tahun maka batas usia pensiun maksimal mereka adalah umur 60 tahun.

Perusahaan wajib memberhetikannya dan memberikan uang pesangon untuk karyawan yang pensiun sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Rincian uang pesangon untuk karyawan yang pensiun:

1. Bila masa kerja karyawan itu 1 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 1 bulan upahnya.

2. Bila masa kerja karyawan itu 1 tahun lebih tetapi tidak sampai 2 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 2 bulan upahnya.

3. Bila masa kerja karyawan itu 2 tahun lebih tetapi tidak sampai 3 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 3 bulan upahnya.

4. Bila masa kerja karyawan itu 3 tahun lebih tetapi tidak sampai 4 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 4 bulan upahnya.

5. Bila masa kerja karyawan itu 4 tahun lebih tetapi tidak sampai 5 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 5 bulan upahnya.

6. Bila masa kerja karyawan itu 5 tahun lebih tetapi tidak sampai 6 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 6 bulan upahnya.

7. Bila masa kerja karyawan itu 6 tahun lebih tetapi tidak sampai 7 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 7 bulan upahnya.

8. Bila masa kerja karyawan itu 7 tahun lebih tetapi tidak sampai 8 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 8 bulan upahnya.

9. Bila masa kerja karyawan itu 8 tahun atau lebih maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 9 bulan upahnya.

Baca Juga: Disahkan Jokowi! Segini Besaran Uang Pesangon Karyawan Swasta yang Pensiun Sesuai UU Cipta Kerja

Rincian uang pesangon untuk karyawan yang di PHK:

1. Bila masa kerja karyawan itu 1 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 1 bulan upahnya.

2. Bila masa kerja karyawan itu 1 tahun lebih tetapi tidak sampai 2 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 2 bulan upahnya.

3. Bila masa kerja karyawan itu 2 tahun lebih tetapi tidak sampai 3 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 3 bulan upahnya.

4. Bila masa kerja karyawan itu 3 tahun lebih tetapi tidak sampai 4 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 4 bulan upahnya.

5. Bila masa kerja karyawan itu 4 tahun lebih tetapi tidak sampai 5 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 5 bulan upahnya.

6. Bila masa kerja karyawan itu 5 tahun lebih tetapi tidak sampai 6 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 6 bulan upahnya.

7. Bila masa kerja karyawan itu 6 tahun lebih tetapi tidak sampai 7 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 7 bulan upahnya.

8. Bila masa kerja karyawan itu 7 tahun lebih tetapi tidak sampai 8 tahun maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 8 bulan upahnya.

9. Bila masa kerja karyawan itu 8 tahun atau lebih maka ia harus mendapat uang pesangon dari perusahaan sebanyak 9 bulan upahnya.

Itulah uang pesangon untuk karyawan yang di PHK dan pensiun termasuk batas usia pensiun pasca UU cipta kerja disahkan Jokowi seperti dikutip Ayobandung.com dari UU Cipta Kerja No 6 tahun 2023, Senin 13 Mei 2024. ***

Sentimen: netral (100%)