Sentimen
Netral (80%)
14 Mei 2024 : 08.10
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kasus: PHK

Sri Mulyani dan Kemenkeu Sepakat Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024 Dibayarkan Sebelum Hari Raya Idul Adha? Begini Ketentuannya

14 Mei 2024 : 15.10 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sri Mulyani dan Kemenkeu Sepakat Pencairan Gaji ke-13 PNS 2024 Dibayarkan Sebelum Hari Raya Idul Adha? Begini Ketentuannya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kabarnya telah sepakat pencairan gaji ke-13 PNS 2024 dibayarkan sebelum hari raya Idul Adha.

Diketahui, Kemenkeu telah merilis sebuah siaran pers terkait pencairan gaji ke-13 untuk PNS di tahun 2024.

Berdasarkan siaran pers tersebut, Sri Mulyani bersama Kemenkeu telah sepakat bahwa pencairan gaji ke-13 untuk PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Jadwal pencairan pun telah resmi tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12, di mana gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.

Lalu, apakah gaji ke-13 untuk PNS akan dibayarkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI sebelum hari raya Idul Adha 2024?

Diketahui, pemerintah telah menetapkan bahwa jadwal hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 17 Juni 2024.

Baca Juga: Dibangun di Atas Laut, Jalan Tol Senilai Rp16,8 Triliun di Jawa Tengah Ini Terbuat dari Bahan Bambu, Kok Bisa?

Jadwal tersebut telah resmi tercantum dalam Surat keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, di mana hari raya Idul Adha jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 dan ditetapkan sebagai libur nasional.

Sehingga, kemungkinan gaji ke-13 untuk PNS akan mulai dibayarkan oleh Sri Mulyani sebelum hari raya Idul Adha 2024.

Namun, ternyata terdapat kemungkinan bahwa gaji ke-13 untuk PNS tidak selalu dicairkan pada bulan Juni.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, apabila gaji ke-13 belum dapat dicairkan, maka pemerintah akan membayarnya setelah bulan Juni 2024.

Sebagai informasi, besaran gaji ke-13 yang dicairkan untuk PNS akan mengacu pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024 menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diteken Jokowi! Ini Batas Usia Pensiun, Uang Pesangon PHK atau Pensiun Karyawan Swasta

Berikut komponen gaji ke-13 yang akan kemungkinan akan diterima oleh PNS pada Juni 2024 dari Sri Mulyani:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Demikian informasi terkait kabar Sri Mulyani dan Kemenkeu yang disebut telah sepakat bahwa pencairan gaji ke-13 PNS 2024 akan dibayarkan sebelum hari raya Idul Adha. ***

Sentimen: netral (80%)