Sentimen
Positif (87%)
14 Mei 2024 : 07.10
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Wacana Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Ditolak KPU, Ternyata karena Aturan Ini

14 Mei 2024 : 14.10 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Wacana Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta Ditolak KPU, Ternyata karena Aturan Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum Jakarta mengonfirmasi bahwa Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama tidak dapat digabungkan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

KPU DKI Jakarta menegaskan bahwa wacana menggabungkan Anies dan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta bertentangan dengan Undang-undang Pilkada.

Menurut KPU DKI, aturan Undang-undang Pilkada tidak mengizinkan mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dodi Wijaya, menjelaskan bahwa aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk terakhir dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Geger! Anies Baswedan Bakal Didukung PDIP di Pilkada Jakarta 2024? Nasib Ahok Gimana?

Pasal 7 ayat 2 huruf o dari undang-undang tersebut menetapkan syarat bagi calon gubernur, yang tidak diperbolehkan bagi mantan gubernur untuk maju sebagai wakil gubernur di daerah yang sama.

Aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga menegaskan syarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

Pasal 7 ayat 2 huruf o dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta harus belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati, wali kota, atau calon wakil bupati atau calon wakil wali kota pada daerah yang sama.

Dengan demikian, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi syarat untuk dipasangkan dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

Keputusan ini telah diatur dalam peraturan yang berlaku dan mengikat, sehingga kedua mantan gubernur tersebut tidak dapat mengikuti pemilihan secara bersama-sama dalam kapasitas yang ditetapkan dalam undang-undang.

Baca Juga: Kode untuk Maju Pilgub, Ahok Bertanya Apa Saja? Netizen Malah Ketawa

Meskipun kedua tokoh tersebut memiliki pengalaman politik yang luas, namun peraturan yang berlaku harus ditaati untuk menjaga integritas proses demokratis dalam pemilihan kepala daerah.***

Sentimen: positif (87.7%)