Sentimen
Negatif (72%)
13 Mei 2024 : 18.40

HONORER WAJIB TAHU! Segini Gaji PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen, Gak Bakal Kasbon Lagi di Akhir Bulan

14 Mei 2024 : 01.40 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

HONORER WAJIB TAHU! Segini Gaji PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen, Gak Bakal Kasbon Lagi di Akhir Bulan

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Bagi honorer yang bersiap untuk diangkat PPPK tentu harus tahu berapa besaran gaji PPPK 2024 usai alami kenaikan.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan bahwa mulai Januari 2024 kemarin gaji PPPK 2024 naik, sebagai honorer kamu wajib mengetahuinya.

Supaya nanti pad diangkat jadi PPPK sudah mengetahui terkait gaji PPPK 2024 yang sudah alami kenaikan itu.

Pemerintah menaikkan gaji PPPK 2024 sebesar 8 persen, tentu ini sangat lumayan sekali.

Baca Juga: Tidak Ada Ampun untuk Tenaga Honorer yang Baru Diangkat Jadi PPPK, Jika Melanggar Hal Ini Auto Dipecat!

Adapun kenaikan gaji PPPK 2024 itu sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji PPPK itu sendiri berbeda-beda tergantu golongan dan masa kerja golongan.

PPPK sendiri memiliki sebanyak XVII dan itu adalah golongan dengan gaji tertinggi sedangkan yang paling kecil adalah golongan I.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Kemenkeu Sepakati Gaji Honorer di Seluruh Provinsi Indonesia, Kategori Ini Ditransfer Uang Paling Banyak!

Berikut ini adalah besaran gaji PPPK 2024 usai alami kenaiakn sebesar 8 persen itu lengkap seuai golongan.

Gol.I Rp1.938.500 sampai dengan sebesar Rp2.900.900

Gol.II Rp2.116.900 sampai dengan sebesar Rp3.071.200

Gol.III Rp2.206.500 sampai dengan sebesar Rp3.201.200

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Semua Tenaga Honorer Diangkat PPPK, Bagaimana Nasib yang Tidak Terdata BKN?

Gol.IV Rp2.299.800 sampai dengan sebesar Rp3.336.600

Gol.V Rp2.511.500 sampai dengan sebesar Rp4.189.900

Gol.VI Rp2.742.800 sampai dengan sebesar Rp4.367.100

Gol.VII Rp2.858.800 sampai dengan sebesar Rp4.551.800

Gol.VIII Rp2.979.700 sampai dengan sebesar Rp4.744.400

Gol.IX Rp3.203.600 sampai dengan sebesar Rp5.261.500

Gol.X Rp3.339.100 sampai dengan sebesar Rp5.484.000

Baca Juga: MenPAN RB Putuskan 3 Golongan Tenaga Honorer Ini Gagal Jadi PPPK, Siapa Saja?

Gol.XI Rp3.480.300 sampai dengan sebesar Rp5.716.000

Gol.XII Rp3.627.500 sampai dengan sebesar Rp5.957.800

Gol.XIII Rp3.781.000 sampai dengan sebesar Rp6.209.800

Gol.XIV Rp3.940.900 sampai dengan sebesar Rp6.472.500

Gol.XV Rp4.107.600 sampai dengan sebesar Rp6.746.200

Gol.XVI Rp4.281.400 sampai dengan sebesar Rp7.031.600

Gol.XVII Rp4.462.500 sampai dengan sebesar Rp7.329.000

Itulah informasi mengenai gaji PPPK 2024 usai naik yang wajib diketahui para honorer sebagaimana dikutip Ayobandung.com dari PP Nomor 5 Tahun 2024 pada Minggu 12 Mei 2024. ***

Sentimen: negatif (72.7%)