Sentimen
Negatif (98%)
13 Mei 2024 : 15.02
Informasi Tambahan

Institusi: UGM

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pakar Ingatkan Pansel KPK Harus Netral, Tak Boleh Membuat Sistem Kuota

13 Mei 2024 : 22.02 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pakar Ingatkan Pansel KPK Harus Netral, Tak Boleh Membuat Sistem Kuota

Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk bersikap netral. Pansel jangan mengatur jatah kuota untuk pimpinan dari unsur Polri atau Kejaksaan. "Pansel KPK tidak boleh membuat sistem kuota untuk calon pimpinan KPK. Tidak boleh terlalu dominan KPK itu, misalnya harus ada yang berasal dari aparat penegak hukum, misalnya kepolisian atau kejaksaan, itu tidak boleh," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Senin, 13 Mei 2024. Zaenur menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak ada kuota kelompok profesi manapun. Sehingga, pansel tidak boleh mengarahkan figur capim tertentu. "Tidak boleh pansel KPK itu seakan-akan mengarahkan, oh ini harus ada perwakilan polisinya jaksanya," ucap Zaenur.   Dia menekankan pentingnya memilih pimpinan KPK yang berkualitas, berintegritas, dan punya kapabilitas. Capim KPK juga tidak boleh punya cacat etik, apalagi pelanggaran pidana. "Juga harus jaga netralitas, tidak punya vested interested, apalagi kepentingan politik partisan," ujar Zaenur. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah akan segera membentuk pansel capim KPK. Anggota pansel capim KPK ada sembilan orang. "Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.

Jakarta: Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk bersikap netral. Pansel jangan mengatur jatah kuota untuk pimpinan dari unsur Polri atau Kejaksaan.
 
"Pansel KPK tidak boleh membuat sistem kuota untuk calon pimpinan KPK. Tidak boleh terlalu dominan KPK itu, misalnya harus ada yang berasal dari aparat penegak hukum, misalnya kepolisian atau kejaksaan, itu tidak boleh," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman saat dihubungi Medcom.id, Senin, 13 Mei 2024.
 
Zaenur menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) KPK tidak ada kuota kelompok profesi manapun. Sehingga, pansel tidak boleh mengarahkan figur capim tertentu.
"Tidak boleh pansel KPK itu seakan-akan mengarahkan, oh ini harus ada perwakilan polisinya jaksanya," ucap Zaenur.
 
Dia menekankan pentingnya memilih pimpinan KPK yang berkualitas, berintegritas, dan punya kapabilitas. Capim KPK juga tidak boleh punya cacat etik, apalagi pelanggaran pidana.
 
"Juga harus jaga netralitas, tidak punya vested interested, apalagi kepentingan politik partisan," ujar Zaenur.
 
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah akan segera membentuk pansel capim KPK. Anggota pansel capim KPK ada sembilan orang.
 
"Adapun keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah sembilan orang yang terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Ari melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: negatif (98.4%)