Ini Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS yang Cair Bulan Depan, Nominalya Lebih Besar dari Tahun Lalu
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pemerintahan Presiden Jokowi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK hingga Pensiunan pada bulan Juni 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Perlu diketahui, gaji ke-13 PNS tahun ini akan disalurkan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan.
Berikut info rincian gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca Juga: HONORER WAJIB TAHU! Segini Gaji PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen, Gak Bakal Kasbon Lagi di Akhir Bulan
Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi pondasi utama dari gaji ke-13 PNS. Pada tahun ini, besaran gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 8%.
Gaji pokok tersebut diatur berdasarkan golongan, yang dibagi menjadi empat golongan utama (I, II, III, dan IV) dengan masing-masing sub-golongan.
Setiap sub-golongan memiliki rentang besaran gaji pokok yang berbeda, tergantung pada tingkat jabatan dan masa kerja.
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 Kapan Cair? Paling Cepat Dilakukan Bulan Juni Tanggal...
Golongan II:
IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Baca Juga: CATAT! Sri Mulyani Tetapkan Jadwal dan Tanggal Terbaru Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, Ternyata Bukan 1 Juni 2024, Tapi...
Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga adalah komponen yang memberikan dukungan finansial kepada PNS yang memiliki tanggungan keluarga.
Besarannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977, di mana tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
Tunjangan Pangan/Makan
Baca Juga: Gaji ke 13 Dibayarkan Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS dengan Masa Kerja 6 Tahun Akan Terima…
Tunjangan pangan atau tunjangan makan merupakan komponen yang memberikan dukungan untuk kebutuhan makan sehari-hari bagi PNS.
Besarannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI, di mana setiap golongan PNS memiliki standar biaya makan per hari yang berbeda.
Tunjangan pangan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan keseimbangan nutrisi bagi para PNS.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan kepada PNS yang berada pada jenjang eselon I-IV.
Komponen ini bertujuan untuk memberikan insentif tambahan bagi PNS yang memiliki tanggung jawab jabatan yang lebih tinggi atau memiliki peran khusus dalam instansi pemerintahan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Hadiah Kenaikan Gaji untuk PNS Golongan 3d hingga Rp5,1 Juta, Ada Tunjangan Ini di Luar Gaji Pokok
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah bentuk penghargaan atas kinerja yang baik yang diberikan kepada pegawai pada Kementerian/Lembaga (K/L).
Besarannya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.
Tujuan dari tunjangan ini adalah untuk mendorong motivasi dan kinerja yang lebih baik dari para PNS.
Dengan memahami setiap komponen gaji ke-13 PNS ini, diharapkan para ASN dapat lebih menghargai dan memanfaatkan secara optimal hak-hak mereka dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja.***
Sentimen: positif (98.4%)