Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Azwar Anas
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penuntasan persoalan tenaga honorer tengah menjadi fokus utama pemerintah khususnya KemenPAN RB pada tahun ini.
Hal tersebut lantaran mengejar batas waktu penuntasan tenaga honorer yang termuat pada UU ASN 2023 yaitu pada bulan Desember 2024.
Setelah batas waktu tersebut lewat, maka status tenaga honorer di instansi pemerintah tak lagi diakui.
Baca Juga: Teruntuk Honorer di Jawa Barat, Ada Surat Edaran dari BKN untuk Kalian, Isinya Bikin Elus Dada, Begini Bunyinya
Nantinya pada instansi pemerintah hanya ada pegawai yang berstatus ASN saja baik PPPK maupun PNS.
Demi menuntaskan misi ini, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas telah mengkhususkan formasi PPPK 2024 hanya terbuka untuk tenaga honorer.
Selain itu ia juga berjanji bahwa tenaga honorer yang telah terdata BKN akan segera mendapatkan NIP dan bergelar ASN pada tahun ini.
Terkait hal ini Anas telah menggelar rapat bersama dengan BKN dan DPR RI guna memperjelas langkah ke depannya.
Baca Juga: HONORER WAJIB TAHU! Segini Gaji PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen, Gak Bakal Kasbon Lagi di Akhir Bulan
Dalam rapat tersebut mereka sepakat bahwa seluruh tenaga honorer di Indonesia harus diangkat menjadi PPPK tanpa terkecuali.
Meskipun begitu terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa berstatus ASN dengan jabatan PPPK tahun ini.
Adapun syarat tersebut adalah tenaga honorer yang bersangkutan telah memiliki masa pengabdian selama 5 tahun berturut-turut.
Apabila tenaga honorer honorer tidak bisa memenuhi 2 syarat utama tersebut maka impiannya untuk bisa diangkat menjadi PPPK akan temui jalan terjal.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Semua Tenaga Honorer Diangkat PPPK, Bagaimana Nasib yang Tidak Terdata BKN?
Meskiipun begitu, dalam penuntasan persoalan tenaga honorer ini DPR RI dan MenPAN RB telah memiliki prinsip yang menguntungkan pihak Non-ASN yaitu:
1. Tidak akan ada pemberhentian massal atau PHK
2. Tidak ada penurunan pendapatan dari yang diterima saat ini
3. Tidak menyebabkan bengkaknya anggaran negara
4. Pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.***
Sentimen: positif (86.5%)