Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangka, Yogyakarta
Tokoh Terkait
Sesuai PMK Nomor 49, Setiap PNS Golongan I Sampai IV akan Dapat Tunjangan Tambahan dari Sri Mulyani
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM--P NS adalah salah satu profesi yang masih menjadi incaran masyarakat Indonesia.
Pemerintah telah merealisasikan kenaikan upah dan tunjangan untuk para PNS tahun 2024 ini.
Sesuai dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk PNS golongan I sampai IV.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Segera Dibuka, Segini Besaran Gaji PNS Perawat, Lebih Besar Nakes Puskesmas atau Rumah Sakit?
PNS juga akan memperoleh tunjangan tambahan yang nominalnya berbeda-beda tiap golongan.
Tunjangan tersebut sudah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tunjangan tambahan yang diterima oleh PNS tersebut yaitu tunjangan makan dan tunjangan daya tubuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan besaran tunjangan uang makan PNS di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ini Rincian Komponen Gaji ke-13 PNS yang Cair Bulan Depan, Nominalya Lebih Besar dari Tahun Lalu
Tunjangan biaya makan PNS akan dikategorikan sesuai dengan golongan PNS masing-masing.
Lalu untuk tunjangan daya tahan tubuh PNS akan dibedakan berdasarkan provinsi masing-masing.
Itu artinya, setiap provinsi akan memperoleh tunjangan uang makan untuk daya tahan tubuh dengan besaran yang berbeda.
Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS untuk memperkuat daya tahan tubuh.
Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 Kapan Cair? Paling Cepat Dilakukan Bulan Juni Tanggal...
Berikut besaran tunjangan uang makan untuk daya tahan tubuh PNS setiap wilayah berbeda.
Aceh: Rp19.000 per hari.
Sumatera Utara: Rp19.000 per hari.
Riau: Rp19.000 per hari.
Kepulauan Riau: Rp19.000 per hari.
Jambi: Rp18.000 per hari.
Sumatera Barat: Rp18.000 per hari.
Sumatera Selatan: Rp18.000 per hari.
Lampung: Rp18.000 per hari.
Bengkulu: Rp18.000 per hari.
Bangka Belitung: Rp18.000 per hari.
Baca Juga: CATAT! Sri Mulyani Tetapkan Jadwal dan Tanggal Terbaru Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan PNS, Ternyata Bukan 1 Juni 2024, Tapi...
Banten: Rp19.000 per hari.
Jawa Barat: Rp19.000 per hari.
DKI Jakarta: Rp19.000 per hari.
Jawa Tengah: Rp19.000 per hari.
DI Yogyakarta: Rp19.000 per hari.
Jawa Timur: Rp19.000 per hari.
Bali: Rp19.000 per hari.
Nusa Tenggara Barat: Rp19.000 per hari.
Nusa Tenggara Timur: Rp19.000 per hari.
Kalimantan Barat: Rp19.000 per hari.
Kalimantan Tengah: Rp18.000 per hari.
Kalimantan Selatan: Rp18.000 per hari.
Kalimantan Timur: Rp19.000 per hari.
Baca Juga: Gaji ke 13 Dibayarkan Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS dengan Masa Kerja 6 Tahun Akan Terima…
Kalimantan Utara: Rp19.000 per hari.
Sulawesi Utara: Rp19.000 per hari.
Gorontalo: Rp19.000 per hari.
Sulawesi Barat: Rp18.000 per hari.
Sulawesi Selatan: Rp19.000 per hari.
Sulawesi Tengah: Rp18.000 per hari.
Sulawesi Tenggara: v19.000 per hari.
Maluku: Rp20.000 per hari.
Maluku Utara: Rp22.000 per hari.
Papua: Rp25.000 per hari.
Papua Barat: Rp25.000 per hari.
Papua Barat Daya: Rp25.000 per hari.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Hadiah Kenaikan Gaji untuk PNS Golongan 3d hingga Rp5,1 Juta, Ada Tunjangan Ini di Luar Gaji Pokok
Papua Tengah: Rp25.000 per hari.
Papua Selatan: Rp25.000 per hari.
Papua Pegunungan: Rp25.000 per hari.
Tunjangan uang makan untuk daya tahan tubuh tersebut dihitung selama 22 hari.
PNS golongan I sampai IV akan memperoleh tunjangan tersebut dalam sebulan.
Jika dihitung, maka tunjangan yang akan diterima oleh PNS antara Rp396 ribu sampai Rp550 ribu.
Itulah informasi mengenai tunjangan tambahan PNS dari Sri Mulyani.***
Sentimen: positif (66%)