Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU, Peradilan Harus Berjalan Transparan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Zainut Tauhid Sa'adi, mengatakan bahwa MUI meyakini Bareskrim Polri memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"MUI percaya bahwa kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," kata Zainut kepada wartawan, Minggu, 12 Mei 2024.
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023. Panji Gumilang dijerat Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK juga telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang tercatat memiliki transaksi triliunan yang sangat janggal.
Baca Juga: Isak Tangis di Rumah Duka Korban Meninggal Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Terdapat transaksi hingga mencapai Rp15 triliun yang merupakan dana masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.
Zainut menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU. Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
"Jika dari pihak PG mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ujarnya.
Zainut berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MUI berharap proses peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan," katanya menambahkan.
DPR desak kasus Panji Gumilang selesai tuntas
Harapan kasus TPPU Panji Gumilang bisa selesai dengan tuntas datang dari berbagai lapisan masyarakat. Bahkan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil juga menginginkan hal yang sama.
“Komisi III sebagai komisi yang bermitra dengan penegak hukum, tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi," kata Nasir, Sabtu 11 Mei 2024.
Nasir prihatin tindakan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang telah mencoreng nilai-nilai dan moralitas keagamaan. Apalagi tindakan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang berbalut kegiatan keagamaan.
"Saya pikir semua orang berfikir sama bahwa TPPU itu kejahatan. Yang buat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan kegiatan keagamaan," ucapnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (99.1%)