Sentimen
Positif (99%)
13 Mei 2024 : 00.44
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Fasilitas Kades dari Jokowi, Inilah UU Desa Terbaru, Dapat Tunjangan Pensiun?

13 Mei 2024 : 07.44 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Fasilitas Kades dari Jokowi, Inilah UU Desa Terbaru, Dapat Tunjangan Pensiun?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemimpin adalah tulang punggung sebuah desa.

Mereka bertanggung jawab atas banyak hal, dari mengelola keuangan hingga memastikan kesejahteraan warganya.

Namun, dalam kiprahnya, tak jarang mereka lupa merawat diri sendiri.

Tapi tenang, ada kabar baik untuk para kepala desa di Indonesia!

Menyusul amandemen pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004, para pemimpin desa kini mendapat tunjangan yang lebih layak.

Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 2024 di Jawa Barat, Lebih Besar dari Gaji PNS

Ini termasuk penghasilan bulanan, tunjangan, serta jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Namun, puncaknya adalah uang pensiun yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April lalu.

Meskipun besaran uang pensiun belum diatur secara spesifik oleh pemerintah, kabar ini tetap menjadi angin segar bagi kepala desa yang telah lama menantikan pengakuan atas pengabdiannya.

Pasal 26 (3D) dalam UU Desa menjelaskan bahwa tunjangan purnatugas akan diberikan kepada mereka, sebagai bentuk penghargaan yang sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Namun, jangan pikir hanya kepala desa yang beruntung.

Tunjangan juga akan diberikan kepada perangkat desa dan badan permusyawaratan desa sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Baca Juga: PNS Kalah! Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD 2024 Plus Diberi 4 Tujangan oleh Pemerintah

Perubahan signifikan juga terjadi pada masa jabatan kepala desa.

Dengan amendemen UU No 3 Tahun 2024, masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Ini berarti, mereka memiliki waktu maksimal 16 tahun untuk memberikan yang terbaik bagi desa mereka.

Yang menarik, aturan ini juga menyentuh soal pemilihan kepala desa.

Pasal 34A memberikan kemungkinan bagi calon tunggal untuk memenangkan pemilihan tanpa melalui proses pemungutan suara.

Baca Juga: Lebih Gede dari PNS, Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD 2024 di Banten, Ditambah 4 Tunjangan

Semua ini adalah langkah positif dalam memperkuat tatanan desa dan memberikan penghargaan yang pantas kepada para pemimpin lokal.

Semoga dengan adanya tunjangan ini, semakin banyak pemimpin desa yang terinspirasi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakatnya. ***

Sentimen: positif (99.2%)