Pencairan Gaji ke-13 PNS Sudah Ditetapkan Sri Mulyani, Segini Besaran Gaji Pokok yang Jadi Salah Satu Komponennya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Gaji ke-13 PNS akan segera dicairkan dengan besaran komponen yang meningkat.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa gaji ke 13 PNS akan dicairkan pada Juni paling cepat tanggal 5 Juni 2024.
Selain itu gaji ke-13 PNS juga dicairkan 100 persen plus tidak ada potongan sepeserpun untuk pajak.
Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Siapkan Kado Spesial Ini untuk TNI dan Polri di Luar Gaji Pokok Tahun 2024
Pasalnya pajak pendapatan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan komponen yang mengalami kenaikan adalah:
- Gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum, atau tunjangan jabatan dan
- Tunjangan kinerja.
Khusus untuk gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen maka besaran yang akan dicairkan nanti adalah sebesar:
Baca Juga: Kapan Pengangkatan Honorer 2024 Tanpa Tes Jadi P3K, Ini Syarat dan Gaji Terbaru
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Kemenkeu Umumkan Komponen yang Ikut Dicairkan pada Gaji ke-13 untuk PNS dan Pensiunan 2024, Ditransfer Kapan?
Golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (44.4%)