Sentimen
Netral (44%)
12 Mei 2024 : 22.48
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Blora

Perangkat Desa di Blora Nyambi Jadi PPK dan PPS Pilkada 2024, Memang Boleh?

13 Mei 2024 : 05.48 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Perangkat Desa di Blora Nyambi Jadi PPK dan PPS Pilkada 2024, Memang Boleh?

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengklaim aturan yang mengizinkan perangkat desa untuk terlibat sebagai penyelenggara Pilkada.

Mereka dapat menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau bahkan pengawas Pemilu di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

"Secara regulasi tidak ada larangan bagi perangkat desa menjadi penyelenggara Pilkada," tegas Yayuk.

Namun, kehadiran perades sebagai penyelenggara Pilkada ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kontroversi.

Baca Juga: Warga Jabar Merapat! KPU Butuhkan 900 Ribu Anggota PPK dan PPS untuk Pilgub 2024, Segini Nominal Gaji dan Fasilitas yang Diterima

Dalam konteks tahun politik ini, perades yang 'nyambi' sebagai penyelenggara Pilkada akan menjalankan tugas tambahan selama beberapa bulan.

Hal ini juga berarti mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan yang tidak sedikit, mencapai jutaan rupiah.

Ketegasan Yayuk dalam menjelaskan aturan ini menyoroti pentingnya menjaga kualitas dan integritas penyelenggara Pilkada.

Netizen mengomentari hal ini yang diunggah oleh akun instagram @liputan6.

"Bukan cuma di blora min udh merata seantero konoha," ucap pemilik akun @r_r***.

"Dari dulu kan? Bahkan sebagian besar Perades dan guru pd Nyambi disitu ...yg susahnya lg,orangnya itu2 melulu,nggk tau yg lain pd kemana..." unggah akun @him***.

Menyikapi hal ini, Yayuk menegaskan bahwa perades yang terlibat sebagai penyelenggara Pilkada harus memperoleh izin dari kepala desa mereka.

Baca Juga: Tabel Gaji PPS Pilkada 2024 Dalam Satu Bulan, Ada Tambahan sampai Rp38 Juta untuk Kategori Ini

Namun, ia juga menekankan bahwa perangkat desa harus tetap memprioritaskan pekerjaannya sebagai perangkat desa.

Segala aktivitas tambahan tidak boleh mengganggu kinerja utama mereka.

Meskipun aturan mengizinkan partisipasi perades dalam proses pemilihan, tetapi hal ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kinerja dan tanggung jawab pokok mereka sebagai pelayan masyarakat di tingkat desa. ***

Sentimen: netral (44.4%)