Sentimen
Positif (61%)
12 Mei 2024 : 16.39

Maaf! PNS yang Masuk Kategori Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 setelah Komponennya Naik, Apa Penyebabnya?

12 Mei 2024 : 23.39 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Maaf! PNS yang Masuk Kategori Ini Tidak Dapat Gaji ke-13 setelah Komponennya Naik, Apa Penyebabnya?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM— Gaji ke-13 PNS akan dicairkan pada bulan Juni 2024.

Paling cepat gaji ke-13 PNS tahun ini akan dicairkan mulai tanggal 5 Juni 2024.

Gaji ke-13 PNS akan dicairkan dengan komponen yang telah mengalami peningkatan dikarenakan keuangan negara telah membaik.

Baca Juga: Tidak Ada Ampun untuk Tenaga Honorer yang Baru Diangkat Jadi PPPK, Jika Melanggar Hal Ini Auto Dipecat!

Pemberian gaji ke-13 ini diberikan untuk membantu biaya pendidikan dari anak PNS.

Komponen gaji ke-13 PNS yang diberikan pada tahun ini adalah:

- Gaji pokok

Seperti diketahui bahwa gaji pokok PNS telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen dengan besaran sebagai berikut:

Golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Sudah Ditetapkan Sri Mulyani, Segini Besaran Gaji Pokok yang Jadi Salah Satu Komponennya

Golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Siapkan Kado Spesial Ini untuk TNI dan Polri di Luar Gaji Pokok Tahun 2024

Golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

- Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terbagi menjadi dua yaitu tunjangan suami / istri yang diberikan sebesar 10 persen.

Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen.

- Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan sebesar harga 10 kg beras yang 1 kgnya berharga Rp7.242 dan bila dirupiahkan maka akan diberikan Rp 72.420.

Baca Juga: Kapan Pengangkatan Honorer 2024 Tanpa Tes Jadi P3K, Ini Syarat dan Gaji Terbaru

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sedangkan untuk tunjangan jabatan atau tunjangan umum diberikan dengan besaran yang berbeda-beda setiap golongannya.

- Tunjangan kinerja

Tunjangan Kinerja diberikan dengan perhitungan nilai jabatan x indeks besaran rupiah.

Lalu apakah semua PNS akan mendapatkan gaji ke 13?

Jawabannya tentu tidak, PNS yang masuk dalam 2 kategori ini tidak bisa diberikan gaji ke 13 oleh pemerintah, kategori tersebut adalah:

- PNS yang sedang cuti diluar tanggungan negara dan ‘

- Sedang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik didalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat PNS ditugaskan.***

Sentimen: positif (61.5%)