Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: mafia tanah
Diduga Ada Mafia Tanah di IKN yang Hambat Pelepasan Lahan Warga Kaltim, Dibongkar oleh Akademisi, Kenapa?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM - Perihal pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur, akademisi dan praktisi hukum dari Kota Balikpapan menyoroti kesulitan yang dihadapi masyarakat di sekitarnya.
Menurut Dr Piatur Pangaribuan, SH, di balik kemegahan pembangunan IKN, terdapat persoalan konflik lahan yang kompleks yang dapat berujung pada musibah.
Masyarakat di sekitar IKN Kaltim dihadapkan dengan berbagai pihak yang memperebutkan lahan, termasuk otorita IKN, lembaga kehutanan, perusahaan tambang, dan oknum yang memanfaatkan situasi.
Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Pembangunan IKN Nusantara Topang Ekonomi Daerah Penyangga, Warganet: Beban Ekonomi Ditanggung Masyarakat
Lantas konflik soal lahan IKN ini dipicu oleh perbedaan perspektif dan regulasi yang digunakan oleh masing-masing pihak, yang menyebabkan ketidaksesuaian antara aturan dan kearifan lokal.
Piatur juga menyoroti banyaknya aspek peraturan yang saling bertentangan dan tidak mempertimbangkan kearifan lokal, menyulitkan masyarakat dalam mengurus surat tanah dan mengakses hak-hak mereka.
Terdapat dugaan kuat akan adanya mafia tanah yang memperlambat proses pelepasan lahan dari status kawasan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Situasi ini membuat masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara seperti penonton miskin yang hanya dapat menyaksikan kemegahan pembangunan tersebut, tanpa merasakan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan.
Dalam menangani konflik pertanahan ini, Piatur mendesak para pemangku kepentingan untuk menyelesaikannya dengan segera dan adil.
Ia mengusulkan penerapan teori ekologi administrasi dari Pfiffner dan Presthus sebagai solusi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Alasan Air Keran di IKN Bisa Langsung Diminum, Ternyata Sumbernya dari Sungai Ini, Sudah Tahu?
Lantas teori ini menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan regulasi yang saling terkait.
Termasuk soal kearifan lokal, dalam mencari solusi yang adil.
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 239/KPTS-II/1998 menjadi landasan penting dalam menyelesaikan konflik ini, namun masih membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Penyelesaian konflik pertanahan di Ibu Kota Nusantara bukan hanya untuk mewujudkan hak-hak masyarakat, tetapi juga untuk mendukung program pemerintah dalam menurunkan tingkat ketimpangan sosial dan membangun Indonesia dari desa ke kota.
Penting untuk membuka ruang dialog dan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat serta menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat.
Piatur menegaskan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara harus membawa manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat sekitar.
Konflik pertanahan ini harus segera diselesaikan agar pembangunan IKN tidak menjadi bencana bagi masyarakat. ***
Sentimen: negatif (94.1%)