Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Juni 2024, PT Taspen Siapkan Dana Tambahan 4 Juta Bagi Pensiunan PNS Kategori ini Diluar Gaji Pokok
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Gaji pensiunan selalu menjadi topik perbincangan, khususnya baru-baru ini banyak PNS yang sudah memasuki masa purna.
Gaji pensiunan PNS sudah dipastikan naik sejak Januari 2024.
Dengan bertambahnya jumlah PNS yang baru menginjak usia pensiun, masih banyak yang memastikan nominal gajinya.
Gaji Pokok Pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 adalah sebagai berikut.
Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp1.685.700,00 - Rp2.176.100,00.
Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp1.685.700,00 - Rp3.094.000,00.
Golongan III mendapat gaji sebesar Rp1.685.700,00 - Rp3.885.600,00.
Golongan IV sebesar Rp1.685.700,00 - Rp4.779.900,00.
Baca Juga: Dibangun Rp 1,1 Triliun, Biaya Perawatan Stadion Ini Capai Miliaran, Kok Bisa?
Adapun gaji pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda yang nominalnya adalah sebagai berikut.
Golongan I sebesar Rp1.311.072
Golongan II sebesar Rp1.311.072 - Rp1.540.224 .
Golongan III sebesar Rp1.311.072 - Rp1.934.240 .
Golongan IV sebesar Rp1.311.072 - Rp2.379.440
Selain itu, pensiunan PNS dengan kondisi tertentu akan menerima dana tambahan dari PT Taspen.
Nominal uang tambahan yang diberikan yaitu sebesar Rp 4 Juta diluar gaji pokok.
Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Fantastis, Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Tembus Rp 10,5 Juta Per Hari! Ini Rinciannya Menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023
Dana tambahan tersebut diberikan sebagai uang duka pada pensiunan PNS yang kehilangan anak atau uang asuransi kematian.
Asuransi kematian tersebut juga akan diberikan kepada PNS aktif dengan kondisi yang sama.
Jika hal tersebut menimpa pada pensiunan PNS sebelum Juni 2024, maka pensiunan PNS dapat mencairkan uang tersebut bersamaan dengan pencairan gaji pokok degan adanya surat kematian hingga akta kelahiran sang anak.
Demikian informasi mengenai dana tambahan atau uang asuransi kematian bagi pensiuna PNS, semoga bermanfaat.***
Sentimen: negatif (78%)