Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya, Bekasi, Gandaria Selatan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Burhanuddin
Innalillahi, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Berita duka datang dari keluarga besar Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meninggal dunia. Informasi ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. "Betul," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Mei 2024. Ketut tak mengetahui pasti penyakit yang diderita Fadil. Namun, kata dia, Jampidum telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sejak dua bulan lalu. "Sudah dua bulan belakangan ini beliau diopname di RSCM," ujar Ketut. Rumah duka beralamat di Jalan Cendrawasih 2 No. 1A Cipete, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Pemakaman akan dilakukan di TPU Poncol, Bekasi, Jawa Barat, pukul 14.00 WIB. “Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita, semoga segala amal perbuatannya diterima disisi-Nya," ungkap Ketut. Berita duka ini juga disampaikan lewat Instagram resmi Kejaksaan atas nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Informasinya disampaikan kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu, 11 Mei 2024. "Semoga husnul khatimah, diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin Ya Robbal Alamiin," demikian ucapan Burhanuddin dalam unggahan Instagram Kejaksaan seperti dilihat Medcom.id. Profil Fadil Zumhana Fadil Zumhana Harahap dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2020. Sebelumnya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya periode 2010 hingga 2011. Pada April 2011, Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat. Selama menjadi Jampidum, Fadil menangani banyak kasus. Salah satunya kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Fadil Zumhana menangani kasus ini hingga mantan jenderal polisi bintang dua itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Berita duka datang dari keluarga besar Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana meninggal dunia.Informasi ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana. "Betul," kata Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Mei 2024.
Ketut tak mengetahui pasti penyakit yang diderita Fadil. Namun, kata dia, Jampidum telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, sejak dua bulan lalu.
"Sudah dua bulan belakangan ini beliau diopname di RSCM," ujar Ketut.
Rumah duka beralamat di Jalan Cendrawasih 2 No. 1A Cipete, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Pemakaman akan dilakukan di TPU Poncol, Bekasi, Jawa Barat, pukul 14.00 WIB.
“Kami semua turut berduka dan kehilangan putra terbaik Adhyaksa meninggalkan kita, semoga segala amal perbuatannya diterima disisi-Nya," ungkap Ketut.
Berita duka ini juga disampaikan lewat Instagram resmi Kejaksaan atas nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Informasinya disampaikan kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB, Sabtu, 11 Mei 2024.
"Semoga husnul khatimah, diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Aamiin Ya Robbal Alamiin," demikian ucapan Burhanuddin dalam unggahan Instagram Kejaksaan seperti dilihat Medcom.id. Profil Fadil Zumhana Fadil Zumhana Harahap dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2020. Sebelumnya, almarhum pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya periode 2010 hingga 2011.
Pada April 2011, Fadil dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejari Jawa Barat. Selama menjadi Jampidum, Fadil menangani banyak kasus.
Salah satunya kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Fadil Zumhana menangani kasus ini hingga mantan jenderal polisi bintang dua itu dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (99.8%)