Sentimen
Netral (96%)
11 Mei 2024 : 14.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

11 Mei Hari POM TNI, Berikut Sekilas Soal Polisi Militer RI

11 Mei 2024 : 14.58 Views 10

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

11 Mei Hari POM TNI, Berikut Sekilas Soal Polisi Militer RI

Jakarta -

Tanggal 11 Mei adalah peringatan Hari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI). Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia diketahui berada di bawah komando Panglima TNI.

Berikut ulasan tentang POM TNI, polisi militer Indonesia.

Hal-hal terkait POM TNI tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Menurut Pasal 35A, berikut tugas dan struktur kepemimpinan di bawah POM TNI.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi Militer TNI disebut POM TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan menyelenggarakan fungsi Kepolisian Militer guna mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI.POM TNI dipimpin oleh Komandan POM TNI disebut Dan POM TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.Dan POM TNI dibantu oleh Wakil Dan POM TNI disebut Wadan POM TNI.Asal-usul Pembentukan POM TNI

Dikutip dari situs resmi TNI AD, cikal bakal Hari POM TNI bermula pada 20 Maret 1948 di mana Wakil Presiden/Menteri Pertahanan Ad Interim mengeluarkan Penetapan Nomor: A/113/1948 tentang penghapusan beberapa badan Kepolisian Tentara yang ada.

Sebagai penggantinya, dibentuk Corps Polisi Militer (CPM) dengan Komandan Sementara adalah Kepala Staf Angkatan Perang Komodor Udara Suryadarma, yang membawahi 2 (dua) Komando Corps Polisi Militer Jawa (CPMD) yang membawahi 3 Batalyon dan Corps Polisi Militer Sumatera (CPMS) yang membawahi 5 Batalyon.

Pada tanggal 31 Mei 1950, CPMD dan CPMS dihapus menjadi CPM dan markas besar yang semula berada di Yogyakarta dipindahkan ke Jakarta. Nama Markas Corps Polisi Militer kemudian diubah menjadi Markas Besar Polisi Militer.

Lalu, pada 28 November 1950, ditetapkan 7 Batalyon Polisi Militer di seluruh Indonesia dan pembentukan Batalyon Rajasa, yang merupakan Satuan Khusus CPM yang dapat digerakkan dalam waktu cepat.

Melalui Keputusan Menhankam Panglima ABRI Nomor : Kep/A/7/III/1971 pada 6 Maret 1971, dibentuklah organisasi Polisi Militer ABRI yang membawa dampak terhadap struktur organisasi Polisi Militer Angkatan Darat. Selanjutnya, melalui Keputusan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/45/II/1972 tanggal 5 Februari 1972 ditetapkan organisasi Dinas Provoost Angkatan Darat.

Kemudian, pada 4 Februari 1984 melalui Keputusan Panglima ABRI Nomor: Kep/04/P /II/1984 tentang Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan ABRI dan Kepala Staf TNI AD Nomor: Kep/11/XII/1984 tanggal 17 Desember 1984 tentang pencabutan organisasi Dinas Provost TNI AD dan menetapkan menjadi organisasi Pusat Polisi Militer, yang pada saat itu mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya terhadap ke tiga Angkatan (AD, AL, AU) dan Polri yang disebut Bina Tunggal.

Di era reformasi (pasca pemisahan Polri dari organisasi TNI), Jenderal TNI Endriartono Sutarto mengeluarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1/III/2004 tanggal 26 Maret 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer di lingkungan TNI.

Tugas dan fungsi kepolisian militer dilaksanakan di masing-masing korps, yaitu Polisi Militer TNI Angkatan Darat (POMAD), Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POMAL) dan Polisi Militer TNI Angkatan Udara (POMAU) yang wewenang komando dan pengendalian operasional kepolisian militer berada pada Panglima TNI, dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Staf Angkatan masing- masing.

Di tingkat Mabes TNI, sebagai pembantu dan penasehat utama Panglima TNI dalam bidang Kepolisian Militer dijabat oleh Perwira Tinggi TNI Bintang Dua, sebagai Perwira Staf Khusus POM (Passuspom) yang dalam hal ini dijabat oleh Danpuspomad.

Pada 3 Mei 2015, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merombak struktur satuan Polisi Militer dari Staf Khusus POM TNI menjadi POM TNI sebagai upaya meningkatkan tata tertib dan penegakan hukum di lingkungan TNI. POM TNI berada langsung di bawah komando Panglima TNI, dan tidak lagi dilimpahkan ke masing-masing korps.

(kny/dnu)

Sentimen: netral (96.6%)