Polda Metro Bakal Bantu Tindak Tukang Parkir Liar Minimarket: Pemalakan Ranah Pidana
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyatakan, pihaknya siap membantu Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menertibkan dan menindak tukang parkir liar di minimarket. Latif mengatakan, soal parkir liar bagian dari masalah ketertiban umum.
“Pasti (membantu menertibkan). Jadi gini ya, masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama,” kata Latif, Kamis (9/5/2024).
Baca Juga
Ini Tampang Juru Parkir Pungli Rp100.000 di Warpat Puncak
“Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah, masalah ketertiban ini akan kita laksanakan (penertiban), kita akan lakukan back up terkait kegiatan tersebut,” sambungnya.
Dia menyebut, apabila parkir liar sudah sampai tahap pemaksaan, maka itu sudah masuk ranah pidana.
Baca Juga
Pemprov DKI Tindak Para Tukang Parkir Liar Minimarket Mulai Pekan Depan
“Apalagi sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan itu sudah ranah pidana," ujar Latif.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para tukang parkir liar di minimarket yang meresahkan warga.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya memang perlu menindak tegas para juru parkir liar. Penertiban akan dilakukan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
"Siapa pun yang kemudian memanfaatkan itu dan menimbulkan keresahan masyarakat, itu harus dilakukan tindakan tegas dan ini yang akan kami lakukan," ujar Syafrin.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: negatif (84.2%)