Sentimen
Negatif (64%)
10 Mei 2024 : 06.48
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Kasus Mahasiswa STIP Tewas, Pengacara Sebut Penganiayaan Putu Bukan Kali Pertama Terjadi

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

10 Mei 2024 : 06.48
Kasus Mahasiswa STIP Tewas, Pengacara Sebut Penganiayaan Putu Bukan Kali Pertama Terjadi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, ketiga tersangka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Pelaku FA alias A merupakan taruna tingkat 2 yang memanggil korban almarhum Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.

"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan ‘Woi, tingkat satu yang pakai PDO (Pakaian Dinas Olahraga), sini!’. Jadi turun dari lantai 3 ke lantai 2. Lalu FA juga berperan menjadi pengawas ketika kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet," tutur Gidion kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Keterlibatan FA sendiri dibuktikan dengan rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Atas dasar itu, dia dikenakan persangkaan Pasal pokok 351 ayat 3, yaitu Pasal 55 juncto Pasal 56 yang bermakna turut serta melakukan tindak pidana.

"Lalu terhadap tersangka WJP alias W, pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif, saudara W mengatakan ‘Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham’. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri,” jelas dia.

 

Sentimen: negatif (64%)