Sentimen
Positif (99%)
10 Mei 2024 : 20.42
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: IZ*ONE

Kab/Kota: Jepara, Penjaringan

Tokoh Terkait

Pemkab Jepara Izinkan ASN Ikut Pilkada

10 Mei 2024 : 20.42 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pemkab Jepara Izinkan ASN Ikut Pilkada

Jepara: Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, Luluk Agus Yulianto, mengikuti penjaringan calon bupati di beberapa partai politik.  Luluk tercatat sebagai staf bidang olahraga dan pemuda pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara. "Ya saya rasa kita mengikuti ketentuan, MK-nya sudah jelas. Kalau sudah ditetapkan menjadi paslon (pasangan calon) ya harus mundur. Konsekuensi logis. Kita sebagai masyarakat harus taat hukum. Aturanya seperti apa ya harus kita lalui," kata Luluk, Kamis, 9 Mei 2024. Dirinya pun menyatakan siap jika harus mundur dari ASN saat melaju menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU.  "Itu satu pilihan yang tidak boleh ditolak. Ya mau enggak mau harus," ungkapnya yang juga menjabat sebagai Koordinator Relawan Bolone Mase Kabupaten Jepara.   Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, tak mempermasalahkan jika ASN mendaftar penjaringan calon bupati melalui partai politik.  "Baru penjaringan lewat partai ya boleh-boleh saja. Kalau tidak boleh nanti susah," ujar Edy. Edy menambahkan, ASN harus mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan terafiliasi di salah satu partai.  "Nanti saat dia betul-betul ditetapkan sebagai calon, mendaftar dari partai, sudah diakui menjadi bagian dari partai, maka etikanya dia harus mengundurkan diri dari PNS. Misal belum afiliasi di partai tertentu ya memang tidak bisa (ditindak)," ucap Edy.  Namun, secara faktual Pemkab Jepara belum menemukan bukti jika ketua relawan Bolone Mase Jepara tersebut ikut serta dalam agenda politik praktis.  "Bolone Mase kalau terbukti ikut partai itu (Luluk) harus mulai mengundurkan diri (dari ASN). Bisa dikenakan sanksi peringatan. Nanti kita lihat. Bolone Mase itu bagian dari partai tidak," terang dia.  Hingga saat ini, Luluk sudah mengikuti penjaringan calon bupati dan wakil bupati di 6 partai politik yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai Nasdem. Serta di Partai Demorkat mendaftar penjaringan calon wakil bupati.

Jepara: Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, Luluk Agus Yulianto, mengikuti penjaringan calon bupati di beberapa partai politik. 
 
Luluk tercatat sebagai staf bidang olahraga dan pemuda pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara.
 
"Ya saya rasa kita mengikuti ketentuan, MK-nya sudah jelas. Kalau sudah ditetapkan menjadi paslon (pasangan calon) ya harus mundur. Konsekuensi logis. Kita sebagai masyarakat harus taat hukum. Aturanya seperti apa ya harus kita lalui," kata Luluk, Kamis, 9 Mei 2024.
Dirinya pun menyatakan siap jika harus mundur dari ASN saat melaju menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU. 
 
"Itu satu pilihan yang tidak boleh ditolak. Ya mau enggak mau harus," ungkapnya yang juga menjabat sebagai Koordinator Relawan Bolone Mase Kabupaten Jepara.
 
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, tak mempermasalahkan jika ASN mendaftar penjaringan calon bupati melalui partai politik. 
 
"Baru penjaringan lewat partai ya boleh-boleh saja. Kalau tidak boleh nanti susah," ujar Edy.
 
Edy menambahkan, ASN harus mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan terafiliasi di salah satu partai. 
 
"Nanti saat dia betul-betul ditetapkan sebagai calon, mendaftar dari partai, sudah diakui menjadi bagian dari partai, maka etikanya dia harus mengundurkan diri dari PNS. Misal belum afiliasi di partai tertentu ya memang tidak bisa (ditindak)," ucap Edy. 
 
Namun, secara faktual Pemkab Jepara belum menemukan bukti jika ketua relawan Bolone Mase Jepara tersebut ikut serta dalam agenda politik praktis. 
 
"Bolone Mase kalau terbukti ikut partai itu (Luluk) harus mulai mengundurkan diri (dari ASN). Bisa dikenakan sanksi peringatan. Nanti kita lihat. Bolone Mase itu bagian dari partai tidak," terang dia. 
 
Hingga saat ini, Luluk sudah mengikuti penjaringan calon bupati dan wakil bupati di 6 partai politik yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai Nasdem. Serta di Partai Demorkat mendaftar penjaringan calon wakil bupati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)

Sentimen: positif (99.6%)