Sentimen
Negatif (99%)
10 Mei 2024 : 18.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019

Tokoh Terkait

Caleg Terpilih Pileg 2024 Mau Ikut Pilkada Harus Mundur? Begini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

11 Mei 2024 : 01.35 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Caleg Terpilih Pileg 2024 Mau Ikut Pilkada Harus Mundur? Begini Penjelasan Ketua KPU Hasyim Asy’ari

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan, calon legislatif (caleg) yang terpilih pada Pileg 2024 tidak wajib mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Pasalnya, kata dia, caleg tersebut belum dilantik, pun belum menjabat sebagai anggota dewan.

“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2024.

Hasyim menjelaskan, tidak ada aturan terkait pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota 2024 harus dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, caleg terpilih dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024 terlebih dulu. Kemudian, apabila caleg tersebut kalah di pilkada, maka statusnya sebagai caleg terpilih masih berlaku dan bisa menjalani pelantikan setelah Pilkada 2024 berakhir.

“Tidak ada larangan dilantik belakangan jika setelah kalah dalam Pilkada,” ucap Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan yang wajib mengundurkan diri adalah mereka yang saat ini berstatus sebagai anggota legislatif hasil Pileg 2019.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (jika mau jadi calon kepala daerah),” tutur Hasyim.

Mundur jika Berstatus Anggota Legislatif Aktif

Ketentuan berikutnya, lanjut Hasyim, yang wajib mundur jika mau mengikuti Pilkada 2024 yaitu mereka yang saat ini menjabat sebagai anggota Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pileg 2019 dan mencalonkan diri kembali di Pileg 2024 tetapi tidak terpilih.

“(Meski tidak terpilih di Pileg 2024) maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki,” ucap Hasyim.

Hasyim menuturkan, Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang terpilih lewat Pileg 2019 dan terpilih kembali di Pileg 2024, harus mundur dari jabatan yang sekarang diemban kalau mau maju di Pilkada 2024.***

Sentimen: negatif (99.6%)