Sentimen
Positif (48%)
10 Mei 2024 : 13.53
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Bandung Barat Belum Tetapkan Caleg Terpilih

10 Mei 2024 : 20.53 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Masih Hadapi Gugatan di MK, KPU Bandung Barat Belum Tetapkan Caleg Terpilih

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum menetapkan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 2024. Kondisi tersebut disebabkan adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dari peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Bandung Barat menghadapi 4 gugatan perselisihan hasil pemilu. Salah satunya gugatan dari Caleg PKS di daerah pemilihan 4 Batujajar, Cihampelas, dan Cililin. Saat ini sidang PHPU ini masih terus berjalan di MK.

"Penetapan belum bisa dilakukan karena kita masih menghadapi gugatan PHPU di MK RI. Sehingga, kami menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut," kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Jumat 10 Mei 2024.

Ripqi menjelaskan dari empat perkara PHPU yang dihadapi KPU, beberapa penggugat tidak hadir di MK sehingga kasusnya tidak dilanjutkan. Jadi saat ini hanya 1 perkara PHU yang dilanjutkan dan tengah berproses di MK.

"Kalau ini sudah selesai kita baru bisa lakukan penetapan caleg terpilih. Biasanya penetapan perolehan kursi dan nama caleg setidaknya tiga hari setelah putusan MK," terang Ripqi.

Selain mengahadapi PHPU di MK, KPU Bandung Barat saat tengah menjalan tahapan Pilkada 2024. Paling dekat yakni tahapan pendaftaran calon independen berupa penyerahan berkas persyaratan dukungan, mulai 8-12 Mei 2024.

Baca Juga: Mohon Maaf, 9 Golongan Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Diberi NIP oleh Pemerintah, Siapa Saja?

Diketahui, berdasarkan aturan Pemilu, syarat minimal dukungan calon kepala daerah di Bandung Barat yakni 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Bandung Barat mencatat jumlah DPT pada Pileg dan Pilpres 2024 kemarin mencapai 1.317.866 jiwa. Artinya, syarat 6,5 persen dukungan dari total jumlah DPT sebanyak sekitar 85.662 orang dengan sebaran minimal di 9 kecamatan.

"Nanti tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 calon perseorangan itu harus melampirkan berkas dukungan sebanyak 85.662. Setelah itu akan diverifikasi administrasi ada yang tms (tidak memenuhi syarat) baru kami akan sampaikan ke calon perseorangan biar ada waktu memperbaiki," jelasnya.

Sentimen: positif (48.5%)