Sentimen
Negatif (100%)
10 Mei 2024 : 05.08
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

MAKI Minta KPK Tindak Tegas Pihak Diduga Hambat Kasus Gubernur Malut

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

10 Mei 2024 : 05.08
MAKI Minta KPK Tindak Tegas Pihak Diduga Hambat Kasus Gubernur Malut
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada pihak yang diduga menghambat pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengambil langkah tegas terkait hal itu.

"Jika memang ada pihak yang menghalangi penyidikan KPK harus tegas, karena jika tidak tegas nanti akan semakin merajalela orang yang menghalangi penyidikan dengan berbagai macam cara," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurut Boyamin, selama ini KPK tegas kepada pihak yang berupaya menghambat penyidikan kasus. Boyamin mewanti-wanti ketegasan KPK itu turun.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK selama ini sudah tegas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi, termasuk dokter, itu kalau zaman sebelumnya itu nggak ada ceritanya dokter dikenakan menghalangi penyidikan, zaman kasus Setya Novanto, karena hanya untuk memberikan keterangan sakit atau segala macam sehingga tertunda pemanggilan. Ini ketegasan KPK itu harus dipertahankan jangan sampai kendor. Terus misalnya lawyer beberapa kali sudah dikenakan terakhir kasus Lukas Enembe itu ada lawyer yang dikenakan kasus menghalangi penyidikan," tutur dia.

Boyamin menilai jika KPK membiarkan pihak yang mencoba menghalangi penyidikan itu akan merugikan lembaganya sendiri. Menurutnya saksi harus memenuhi panggilan KPK.

"Kalau pihak-pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus Gubernur Maluku Utara ini dibiarkan nanti justru KPK sekarang melemah dan itu sangat merugikan, seseorang dipanggil KPK tidak mau datang atau beralasan ini itu, atau sakit, atau menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi supaya tidak memperberat orang-orang yang disasar KPK," jelasnya.

Bagi MAKI, orang yang menghalangi penyidikan kasus harus diproses. Apa alasannya?

"Karena nanti semua bisa ambyar istilahnya gitu, bisa bubar, tidak bisa diproses karena bangunannya tidak utuh, menjadi bolong-bolong sehingga tidak bisa dikonstruksikan secara hukum dan tidak bisa dibawa ke pengadilan. Maka saya dukung KPK untuk tegas, untuk menegakkan hukum termasuk cabang dan rantingnya, termasuk orang supaya patuh hukum, karena kewajiban hukum orang dipanggil sebagai saksi datang," kata dia.

Boyamin menambahkan bahwa pihak yang diduga menghalangi penyidikan kasus korupsi bisa dipidanakan. Hal itu, kata dia, tertuang dalam pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau pasal 21 UU KPK, ya diproses aja semua pihak jangan ragu lagi. Saya kira penegakan hukum korupsi itu pasti ada pihak yang mencoba menghalangi, jadi selain dikenakan TPPU setiap menangani kasus korupsi harus dikejar juga yang mencoba menghalangi penyidikan meskipun hanya sekedar menyembunyikan dokumen," katanya.

Ada Pihak Diduga Hambat Kasus Gubernur Malut

Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Gani Kasuba, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengusutan kasus ini, KPK mendapati hambatan karena para saksi sengaja mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.

"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK (Gubernur Malut), tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip, Kamis (9/5/2024).

"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," sambungnya.

Ali mengingatkan para saksi yang dipanggil dalam kasus pencucian uang Abdul Gani ini untuk bersikap koperatif. Ali mengatakan pihaknya juga bisa menjerat tiap orang yang menghalangi penyidikan kasus tersebut sebagai tersangka.

"Selain itu, jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

(lir/dnu)

Sentimen: negatif (100%)