Sentimen
Positif (47%)
10 Mei 2024 : 04.42
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Asyik, Bulan Juni Gaji ke 13 PNS Dipastikan Naik! Segini Besarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024

10 Mei 2024 : 11.42 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Asyik, Bulan Juni Gaji ke 13 PNS Dipastikan Naik! Segini Besarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji ke 13 ASN, termasuk PNS akan segera cair.

Kerja keras satu tahun ini akhirnya terbayarkan dengan bonus penghargaan dari pemerintah berupa gaji ke 13.

Gaji ke 13 tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dimana disebutkan bahwa anggarannya dikeluarkan dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen Gaji ke 13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan penghasilan. 

Sebelumnya, mari kita lihat nominal gaji pokok PNS setiap golongan.

- Golongan 1a: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan 1b: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan 1c: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan 1d: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Gaji 13 Pensiunan PNS 2024 Segera Cair, Lakukan Otentikasi Taspen Dengan Langkah Khusus Ini!

Golongan 2

- Golongan 2a: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan 2b: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan 2c: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan 2d: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan 3

- Golongan 3a: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan 3b: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan 3c: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan 3d: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Dipastikan Naik Gaji Ke 13 Pensiunan PNS Akan Dicairkan Tanpa Potongan Sedikitpun, Segini Besarannya

Golongan 4

- Golongan 4a: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan 4b: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan 4c: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan 4d: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan 4e: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Selain itu, tunjangan yang sekaligus termuat dalam gaji ke 13 yaitu sebagai berikut.

a. Tunjangan keluarga yang berupa tunjangan suami istri  sebanyak 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen. 

b. Tunjangan Pangan yaitu sebesar Rp 35.000 untuk golongan 1 dan 2, Rp 37.000 untuk golongan 3 dan Rp 41.000 per hari untuk golongan 4

d. Tunjangan jabatan, diberikan pada PNS dengan jabatan tertentu

e. Tunjangan Penghasilan didapatkan seluruh PNS yang nominalnya berbeda-beda berdasarkan pada golongan hingga instansi. 

Berdasarkan peraturan mengenai gaji ke 13 diatas, bonus tersebut dapat diterima paling cepat pada Bulan Juni 2024.

Demikian informasi mengenai nominal gaji ke 13 PNS tahun 2024, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (47.1%)