Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Revisi UU Desa Disahkan DPR, Kepala Desa Bisa Menjabat 16 Tahun dan Gaji Setara PNS Golongan II
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- DPR RI sudah mengesahkan revisi UU Nomor 6 Tahun 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin penting dalam revisi UU Desa tersebut adalah adanya perpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Untuk meningkatkan kesejahteraan kinerja dan juga kualitas penyelenggaraan dalam pemerintahan desa, pemerintah sudah menyesuaikan penghasilan tetap perangkat desa.
Kini gaji perangkat desa setara dengan PNS, dengan penghasilan yang lebih baik, diharapkan pelayanan desa pun meningkat.
Kepala Desa sendiri memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Gaji perangkat desa saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Sesuai dengan peraturan tersebut gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji PNS golongan 2a.
Baca Juga: Fantastis! Ternyata Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD 2024 di Jawa Barat, Lebih Besar dari Gaji PNS
Berikut adalah gaji perangkat desa pada tahun 2024.
-Gaji Kepala Desa, besaran gaji tetap minimal Rp2,42 juta (setara 120% dari gaji pokok PNS gol II/a).
-Gaji Sekretaris Desa, besaran gaji tetap minimal Rp2,22 juta (setara dengan 110% dari gaji pokok PNS gol II/a).
-Gaji Perangkat Desa lainnya, besaran gaji tetap minimal Rp2,02 juta, setara 100% dari gaji pokok PNS gol II/a).
Bukan cuma gaji, para perangkat desa juga akan mendapatkan berbagai tunjangan lainnya.
Tunjangan perangkat desa tersebut terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.
Presiden Jokowi sudah meneken UU Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Desa pada tanggal 25 April 2024.
Dalam UU tersebut dikelaskan soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun, dan maksimal dua periode.
Maka total masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun lamanya.
Itulah informasi mengenai revisi dari UU Desa yang disahkan DPR, serta Kepala Desa yang bisa menjabat 16 tahun.
Sentimen: positif (99.8%)