Sentimen
Siap-siap Full Cuan! Gaji PNS Jawa Barat Segera Naik Fantastis Berkat Single Salary, Tiap Jabatan Terima Segini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM --Jawa Barat adalah salah satu instansi daerah yang diketahui masuk dalam daftar pilot project single salary.
Dengan begitu pemberian gaji untuk PNS di Jawa Barat akan diberikan berdasarkan hitungan single salary dalam waktu dekat.
Perlu diketahui bahwa sistem single salary atau gaji tunggal merupakan transformasi penghargaan ASN yang diberikan berdasarkan bobot kinerja, jabatan, tanggung jawab dan besarnya resiko.
Baca Juga: Segini Gaji Pensiunan PNS yang Cair 1 Mei, Golongan Ini Paling Cuan, Nominalnya Belum Termasuk Tunjangan
Hanya PNS yang memiliki kinerja optimal yang dipastikan bakal full cuan dengan sistem ini.
Dalam sistem single salary gaji pokok akan alami kenaikan yang fantastis karena adanya penggabungan dengan komponen tunjangan lain.
Pada sistem single salary ini hanya ada dua jenis tunjangan yang diberikan secara terpisah dengan gaji pokok yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Selain itu nantinya PNS juga bakal menerima pangkat baru dan pangkat golongan I-IV tak akan lagi berlaku.
Baca Juga: Gaji ke 13 PNS Golongan II dan III Sesuai Amanat PP Nomor 14 Tahun 2024, Dapat Berapa?
Berikut ini rincian gaji PNS berdasarkan pangkat baru yang berlaku pada sistem single salary:
1. JPT
- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
Baca Juga: PNS Bakal Gigit Jari? MenPAN RB Bongkar Bahaya Single Salary dan Sistem Grading
2. JA
- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- JA-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
3. JF
- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Demikian informasi terkait rincian gaji yang diterima oleh tiap jabatan PNS di Jawa Barat jika telah dilakukan uji coba sistem single salary.***
Sentimen: positif (91.4%)