MK Tegur KPU gegara Banyak Salah Tulis di Dokumen Petitum Sengketa Pileg
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sidang Sengketa Pileg 2024. Sebab, banyak terjadi salah penulisan dalam dokumen petitum.
"Pak Hasyim (ketua KPU), di dalam petitum masih salah juga ini penulisan Keputusan KPU 360 ini," ujar Suhartoyo dalam ruang sidang panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga
Canda Hakim MK Saldi Isra saat Telat Masuk Ruang Sidang: Kami Melakukan Maksiat
Dia mencontohkan, penulisan DPRD yang seharusnya berarti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah justru ditulis sebagai singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Ini kata DPRD selalu Dewan Perwakilan Daerah, itu nanti tolong dicermati," tutur dia.
Baca Juga
MK Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
Dia juga memerinci kesalahan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh KPU. Meski terkesan sepele, kata dia, kesalahan itu akan mencoreng kinerja baik KPU sebagai lembaga negara jika terus terulang.
"Kemarin itu ada tiga yang kesalahan, hari ini dua ya. Tadi yang pertama sudah diakui sendiri, tapi saya lihat masih ditemukan lagi di (perkara nomor) 59 ini," katanya.
Baca Juga
MK Bawa 8 Perkara Sengketa Pileg di Papua Tengah ke RPH, Tentukan Lanjut atau Tidak
"Kelihatannya sederhana, tapi itu menunjukkan bahwa bagaimana kinerja KPU secara komprehensif sebenarnya," tutur dia.
Sementara itu, KPU melalui kuasa hukumnya, meminta waktu untuk memperbaiki kesalahan penulisan tersebut.
Baca Juga
Hakim MK Sindir KPU di Sidang Sengketa Pileg: Kadang Rajin, Kadang Enggak
"Mohon izin direnvoi, Yang Mulia, untuk ditambahkan kata rakyat di situ, Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (48.5%)