Sentimen
Negatif (97%)
9 Mei 2024 : 04.23
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Malut Tersangka Pencucian Uang

9 Mei 2024 : 11.23 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Tetapkan Gubernur Malut Tersangka Pencucian Uang

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Gani Kasuba dkk.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Mei 2024.

Abdul Gani diduga membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset yang bersumber dari hasil korupsi. KPK menduga nilai pencucian uang Abdul Gani sekitar Rp100 miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain," kata Ali.

Ali menjelaskan penyidik KPK tekah meneriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis yang diduga milik Abdul Gani. Hal ini untuk memenuhi unsur pasal pencucian uang.

Langkah ini ditempuh guna memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Diketahui, KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan akan disidangkan.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka ialah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (97.7%)