Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Agung Nugroho
KPK Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pungli Rutan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Rabu, 8 Mei 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). "(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024. KPK juga memanggil tujuh pihak lain untuk mendalami perkara ini. Yakni, empat pihak swasta Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjoe Tjiang, dan Ainul Faqih, PNS M Naim Fahmi, anggota Satpol PP Dasep Sutrisno, serta pengamanan Mustarsidin. KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Rabu, 8 Mei 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan)."(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.
KPK juga memanggil tujuh pihak lain untuk mendalami perkara ini. Yakni, empat pihak swasta Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjoe Tjiang, dan Ainul Faqih, PNS M Naim Fahmi, anggota Satpol PP Dasep Sutrisno, serta pengamanan Mustarsidin.
KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)