Sentimen
Positif (98%)
8 Mei 2024 : 18.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Karawang, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Sumedang, Purwakarta

Tokoh Terkait

Siap Cetak Kabupaten Baru, Segini Upah Minimum Kabupaten Subang! Posisi Berapa di Jawa Barat?

9 Mei 2024 : 01.32 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Siap Cetak Kabupaten Baru, Segini Upah Minimum Kabupaten Subang! Posisi Berapa di Jawa Barat?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemekaran wilayah di Indonesia sedang santer diperbincangkan, khususnya menyambut pemerintahan baru.

Pemekaran wilayah ditujukan untuk pemerataan layanan pemerintah kepada daerah baik pembangunan maupun pemberdayaan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berencana memekarkan wilayah administarsinya menjadi bebarapa bagian.

Baca Juga: Sudah Jadi Ibu Kota Baru, Ini 10 Calon Provinsi Baru di Kalimantan yang Akan Dimekarkan, Termasuk Daerahmu?

Jawa Barat disebut akan mencetak 4 provinsi baru dan 9 kabupaten.

Salah satunya yaitu Kabupaten Subang yang akan mencetak daerah baru yaitu Kabupaten Subang Utara.

Pembentukan daerah ontonomi baru tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu pada era Ridwan Kamil dan disetujui oleh Pemprov juga DPRD Jawa Barat pada Bulan Juni 2023.

Persetujuan daerah Kabupaten Subang Utara tersebut tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.

Berbicara mengenai pembentukan daerah, upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi hal yang penting, khususnya bagi para pekerja, terlebih Kabupaten Subang mulai semakin berkembang menjadi kawasan industri.

Baca Juga: Bersiap! 5 Calon Provinsi Baru di Pulau Papua dan Kepulauan Maluku Ini Akan Mekar, Cek Ada Daerah Apa Saja?

Lalu, berapa UMK wialyah industri baru tersebut saat ini?

Upah minimum Kabupaten Subang tahun 2024 mengalami kenaikan yaitu menjadi Rp 3.294.485, posisinya bukan yang terendah atau tertinggi di Jawa Barat.

Nominal UMK tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemampuan dalam pekerjaan, wilayah, gaji umum wilayah tersebut, hingga pendapatan daerah.

Kabupaten Subang di bagian utara ini mengambil setengah kecamatan dari Kabupaten Subang itu sendiri atau 15 kecamatan.

Usai Kabupaten Subang Utara terbentuk, UMK wilayah tersebut memiliki kemungkinan berubah mengikuti kondisi daerah Subang Utara itu sendiri dari segi kebutuhan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Baca Juga: Miliki Bentuk Khas Menyerupai Huruf K, Cek 7 Daftar Calon Provinsi Baru yang Akan Dimekarkan di Pulau Ini

Berikut ini adalah UMK di wilayah lain di Jabar.

Kota Bekasi: Rp 5.343.430

Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834

Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263

Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768

Kabupaten Subang: Rp 3.294.485

Kota Depok: Rp 4.878.612

Kota Bogor: Rp 4.813.988

Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541

Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491

Baca Juga: Provinsi Banten Bakal Pecah 2 Bagian, 5 Kabupaten Kota ini Bakal Masuk ke Provisni Baru

Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102

Kota Sukabumi: Rp 2.834.399

Kota Bandung: Rp 4.209.309

Kota Cimahi: Rp 3.627.880

Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.670

Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308

Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308

Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697

Kota Cirebon: Rp 2.533.038

Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730

Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871

Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
Demikian informasi mengenai pemekaran dan UMK Kabupaten Subang, semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (98.1%)