Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Bogor, Bekasi, Depok, Cirebon, Karawang, Sukabumi, Cianjur, Indramayu, Sumedang, Purwakarta
Tokoh Terkait
Siap Cetak Kabupaten Baru, Segini Upah Minimum Kabupaten Subang! Posisi Berapa di Jawa Barat?
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemekaran wilayah di Indonesia sedang santer diperbincangkan, khususnya menyambut pemerintahan baru.
Pemekaran wilayah ditujukan untuk pemerataan layanan pemerintah kepada daerah baik pembangunan maupun pemberdayaan agar terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berencana memekarkan wilayah administarsinya menjadi bebarapa bagian.
Baca Juga: Sudah Jadi Ibu Kota Baru, Ini 10 Calon Provinsi Baru di Kalimantan yang Akan Dimekarkan, Termasuk Daerahmu?
Jawa Barat disebut akan mencetak 4 provinsi baru dan 9 kabupaten.
Salah satunya yaitu Kabupaten Subang yang akan mencetak daerah baru yaitu Kabupaten Subang Utara.
Pembentukan daerah ontonomi baru tersebut sudah dilakukan sejak 2023 lalu pada era Ridwan Kamil dan disetujui oleh Pemprov juga DPRD Jawa Barat pada Bulan Juni 2023.
Persetujuan daerah Kabupaten Subang Utara tersebut tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Berbicara mengenai pembentukan daerah, upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi hal yang penting, khususnya bagi para pekerja, terlebih Kabupaten Subang mulai semakin berkembang menjadi kawasan industri.
Baca Juga: Bersiap! 5 Calon Provinsi Baru di Pulau Papua dan Kepulauan Maluku Ini Akan Mekar, Cek Ada Daerah Apa Saja?
Lalu, berapa UMK wialyah industri baru tersebut saat ini?
Upah minimum Kabupaten Subang tahun 2024 mengalami kenaikan yaitu menjadi Rp 3.294.485, posisinya bukan yang terendah atau tertinggi di Jawa Barat.
Nominal UMK tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, kemampuan dalam pekerjaan, wilayah, gaji umum wilayah tersebut, hingga pendapatan daerah.
Kabupaten Subang di bagian utara ini mengambil setengah kecamatan dari Kabupaten Subang itu sendiri atau 15 kecamatan.
Usai Kabupaten Subang Utara terbentuk, UMK wilayah tersebut memiliki kemungkinan berubah mengikuti kondisi daerah Subang Utara itu sendiri dari segi kebutuhan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Baca Juga: Miliki Bentuk Khas Menyerupai Huruf K, Cek 7 Daftar Calon Provinsi Baru yang Akan Dimekarkan di Pulau Ini
Berikut ini adalah UMK di wilayah lain di Jabar.
Kota Bekasi: Rp 5.343.430
Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
Kota Depok: Rp 4.878.612
Kota Bogor: Rp 4.813.988
Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
Baca Juga: Provinsi Banten Bakal Pecah 2 Bagian, 5 Kabupaten Kota ini Bakal Masuk ke Provisni Baru
Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
Kota Bandung: Rp 4.209.309
Kota Cimahi: Rp 3.627.880
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.670
Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
Kabupaten Bandung: Rp 3.504.308
Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
Kota Cirebon: Rp 2.533.038
Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
Demikian informasi mengenai pemekaran dan UMK Kabupaten Subang, semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (98.1%)