Sentimen
Negatif (99%)
8 Mei 2024 : 14.15
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Cecar PNS Setjen DPR soal Aliran Duit Korupsi Rumah Jabatan

8 Mei 2024 : 21.15 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

KPK Cecar PNS Setjen DPR soal Aliran Duit Korupsi Rumah Jabatan
Jakarta -

KPK mencecar aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Hiphi Hidupati terkait aliran uang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. Hiphi juga dicecar soal proses pengadaannya.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan proses pengadaan barang dan jasa di DPR RI, termasuk dugaan adanya aliran dana yang diterima oleh para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Hiphi sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin. Hiphi diketahui menjabat Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah Ada Tersangka

Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyatakan lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Lebih dari dua orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (26/2).

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," jelas Ali.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar.

KPK mengatakan telah menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang dari hasil penggeledahan tersebut. Tiap bukti itu masih dalam tahap pendalaman tim penyidik.

(whn/dhn)

Sentimen: negatif (99.6%)