Sentimen
Positif (88%)
8 Mei 2024 : 10.58
Tokoh Terkait
Ahmad Sofian

Ahmad Sofian

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah

8 Mei 2024 : 17.58 Views 2

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Nasional

Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah

Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim (tengah) dari LQ Indonesia Law Firm. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/5/2024).

Sidang mengagendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Panji.

Panji menghadirkan sembilan saksi di antaranya empat saksi ahli dan lima saksi fakta.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni saksi ahli TPPU Prof. (Asc.) Ahmad Sofian, SH., MA., ahli UU ITE Dr. Andi Widiatno Hummerson, SH., SKom., MH., ahli hukum pidana Dr. Ermania Widjajanti SH., MHum., dan ahli hukum perdata Dr. Subani, SH.,MH.

Seluruh kesaksian para ahli menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak sah.

“Kesaksian para ahli tadi sudah mematahkan penetapan tersangka (Panji Gumilang, red) yang tidak sah,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm seusai sidang.

Menurut Alvin Lim, Ahli dengan jelas menyatakan seluruh proses penyelidikan, penyidikan serta penetapan tersangka itu dilakukan secara hukum formil.

Alvin mengatakan penetapan tersangka Panji tak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.

Alvin Lim mengatakan penetapan tersangka kepada Panji Gumilang tidak sah karena penyidik tak memberikan SPDP.

-

Sentimen: positif (88.8%)