Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Azwar Anas
PP Manajemen ASN Belum Tuntas, Banyak Honorer Resah karena Formasi PPPK 2024 Terbatas
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Pada tanggal 6 Mei, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 masih belum diterbitkan.
Padahal, demi tuntaskan masalah honorer, pemerintah telah menargetkan terbitnya PP Manajemen ASN pada akhir April 2024.
Salah satu substansi yang menjadi sorotan adalah penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer.
Baca Juga: Inilah 5 Komponen Gaji ke 13 PNS yang Cair Bulan Juni, Sri Mulyani Pastikan Bonus ASN Ditransfer Tanpa Potongan
Menteri PANRB, Azwar Anas, sebelumnya menyatakan bahwa mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, baik PPPK Penuh Waktu maupun Part Time, akan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB).
Penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN membutuhkan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai instansi terkait, baik dari internal pemerintah, DPR, DPD, hingga ASN sebagai pelaksana kebijakan.
Kementerian PANRB juga melibatkan akademisi dari perguruan tinggi negeri dan swasta dalam proses penyusunan Rancangan PP tersebut.
Kabar terbaru menunjukkan bahwa KemenPAN-RB terus mempercepat progres penyelesaian Rancangan PP Manajemen ASN.
Baca Juga: Selamat! Pegawai Non-ASN Kategori Ini Siap Terima Gaji ke-13 Rp7,5 Juta dari Sri Mulyani, Simak Tabel Lengkapnya!
Pembahasan terkait pengelolaan kinerja ASN dilakukan bersama Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Jakarta pada tanggal 3 Mei.
Pembahasan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pemerintah dan pembangunan.
Proses ini melibatkan pembahasan detail mengenai pengelolaan kinerja ASN, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Menurut Menteri Azwar Anas, rapat bersama PAK membahas pasal demi pasal mengenai pengelolaan kinerja ASN, dengan tujuan agar pengelolaan kinerja ASN dapat berjalan secara komprehensif dalam implementasinya.
Baca Juga: Manajemen Masih Tunggu Hasil Banding soal Laga Persib vs Persija Tanpa Penonton
Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan dengan mengacu pada capaian organisasi, dan pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Namun, ada kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait nasib honorer yang belum bisa menjadi ASN karena keterbatasan formasi PPPK 2024.
Meskipun seleksi PPPK dibuka, banyak honorer yang tidak terakomodasi karena kuota yang tidak sesuai dengan pendataan non-ASN.
Dengan demikian, honorer dan PPPK masih menunggu kepastian terkait regulasi terbaru terkait pengangkatan mereka menjadi ASN, serta perhatian lebih lanjut dari pemerintah dalam menyelesaikan isu-isu terkait formasi dan pengelolaan kinerja ASN.***
Sentimen: positif (49.2%)