Sentimen
Positif (95%)
8 Mei 2024 : 06.11
Informasi Tambahan

Agama: Hindu

Kab/Kota: Bogor, Gunung, Denpasar

Ternyata! Ini Alasan Bali Tak Punya Gedung Pencakar Langit seperti di Jakarta, Pohon Kelapa jadi Tolak Ukur

8 Mei 2024 : 13.11 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ternyata! Ini Alasan Bali Tak Punya Gedung Pencakar Langit seperti di Jakarta, Pohon Kelapa jadi Tolak Ukur

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bali, dengan pesona alamnya yang memukau dan kekayaan budayanya yang melimpah, telah menjadi tujuan wisata yang mendunia di Indonesia. 

Namun, berbeda dengan kota-kota besar lainnya di Indonesia, seperti Jakarta, Bali tidak memiliki gedung pencakar langit yang menjulang tinggi di langit biru.

Bali merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki aturan resmi tentang tinggi bangunan, yang mengatur bahwa maksimal ketinggian bangunan adalah 15 meter, setara dengan ketinggian pohon kelapa.

Baca Juga: Apa Itu Upacara Adat Mepamit? Ini Tradisi Bali yang Dijalani Mahalini Jelang Menikah dengan Rizky Febian

Salah satu alasan utama di balik ketiadaan gedung pencakar langit di Bali adalah adanya aturan resmi yang mengatur tinggi bangunan. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. 

Pasal 95 ayat 2 (b) mengatur bahwa bangunan tidak boleh melebihi ketinggian tersebut, kecuali untuk bangunan khusus seperti menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, atau bangunan keagamaan.

Larangan membangun gedung dengan ketinggian melebihi pohon kelapa juga bertujuan untuk mengendalikan jumlah penduduk di Bali. 

Baca Juga: Didesain Ridwan Kamil Layaknya Hotel di Nusa Dua Bali, Anggaran Mabes Polri IKN Tembus Rp 1,4 Triliun, Semegah Apa?

Dengan membatasi ketinggian bangunan, diharapkan dapat mengurangi jumlah penduduk tetap yang tinggal di pulau ini, yang dapat meningkatkan tekanan pada infrastruktur dan lingkungan.

Selain itu, larangan ini juga merupakan upaya untuk melestarikan lingkungan. Bangunan yang tinggi dapat memberikan beban tambahan pada tanah tempat mereka berdiri, dan pembangunan gedung tinggi dapat merusak ekosistem alami pulau tersebut.

Konsep Tri Hita Karana, sebuah konsep filosofis Hindu yang menekankan keseimbangan antara manusia, alam, dan dunia spiritual, juga memainkan peran penting dalam pengaturan ketinggian bangunan di Bali. 

Menurut konsep ini, bangunan harus dirancang untuk hidup berdampingan dengan lingkungan alam, bukan untuk mendominasinya.

Baca Juga: Diresmikan Ridwan Kamil, Gedung Senilai Rp13 Miliar Ini Jadi Ruang Bakat dan Kreativitas untuk Warga Bogor

Masyarakat Bali percaya bahwa gunung-gunung adalah tempat tinggal para dewa, dan sebagai tanda penghormatan, mereka tidak membangun bangunan yang lebih tinggi dari pohon kelapa di pulau ini. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan manusia tidak bersaing dengan ketinggian yang sakral dari gunung-gunung.

Dengan menjaga ketinggian bangunan tetap rendah, Bali dapat mempertahankan estetika pulau dan memungkinkan masyarakatnya untuk hidup berdampingan dengan alam sekitarnya, termasuk pegunungan, hutan, dan sawah.

Di samping itu, larangan membangun gedung pencakar langit juga mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal dan kebanggaan akan identitas budaya Bali. 

Meskipun demikian, beberapa bangunan ikonik telah dibangun di Bali, seperti Menara Wana Kerta di Denpasar yang memiliki ketinggian 21 lantai, namun tetap mematuhi aturan ketinggian bangunan yang berlaku di Bali.***

Sentimen: positif (95.5%)