Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK, Datang Pakai Masker dan Topi Hitam
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 7 Mei 2024. Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan, Muhdlor mulai naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sekira pukul 9.22 WIB. Dia tampak mengenakan jaket, topi, dan masker hitam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan soal materi pemeriksaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Muhdlor.
"Segera dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang. Kemudian, lembaga antirasuah mengumumkan tersangka lainnya, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono.
Selanjutnya, KPK kembali mengumumkan tersangka baru terkait kasus tersebut pada 16 April 2024. Tersangka itu adalah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.
Berawal dari Operasi Tangkap TanganPengusutan kasus tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi senyap KPK berhasil mengamankan 11 orang. Mereka adalah Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo; Agung Sugiarto, suami SW, Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo; Robith Fuadi, kakak ipar Bupati Sidoarjo; Aswin Reza Sumantri, asisten pribadi Bupati Sidoarjo.
Kemudian, Rizqi Nourma Tanya, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Sintya Nur Afrianti, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Umi Laila, Pimpinan Cabang Bank Jatim; Heri Sumaeko, Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri, Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo; Tholib, Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo; dan Nur Ramadan, anak SW.
Lebih lanjut Ghufron mengakui sebelum melakukan OTT, pihaknya terlebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penyerahan uang tunai untuk Siska Wati. Informasi tersebut ditindaklanjuti lembaga antirasuah dengan melakukan operasi senyap.
"Kamis (25 Januari), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW (Siska Wati)” ucap Ghufron.
Ghufron menyebut tim penindakan mengamankan uang tunai senilai Rp69,9 juta yang diduga bersumber dari pemotongan dan penerimaan uang senilai total Rp2,7 miliar pada 2023.
"Kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (100%)