Sentimen
Positif (57%)
7 Mei 2024 : 18.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Tokoh Terkait

Pensiunan PNS Sejahtera di Tahun 2024! Selain Naik Gaji Pokok 12 Persen, 2 Tunjangan Ini Juga Ikut Alami Kenaikan

8 Mei 2024 : 01.57 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pensiunan PNS Sejahtera di Tahun 2024! Selain Naik Gaji Pokok 12 Persen, 2 Tunjangan Ini Juga Ikut Alami Kenaikan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pensiunan PNS sejahtera di tahun 2024 karena mengalami kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Sebelumnya, gaji pokok pensiunan PNS resmi dinaikkan oleh Presiden Jokowi sebesar 12 persen di tahun 2024.

Kebijakan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS juga telah diatur di dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan telah berlaku sejak Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Provinsi Cirebon akan Dibentuk? Rencananya 4 Kabupaten dan 1 Kota Ini Bakal Masuk

Berikut gaji pokok yang diterima pensiunan PNS setelah mengalami kenaikan 12 persen:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Pensiunan PNS disebut sejahtera di tahun 2024 bukan hanya karena mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 12 persen.

Pensiunan PNS sejahtera karena akan menerima dua tunjangan yang ikut mengalami kenaikan selaras dengan naiknya gaji pokok.

Dua tunjangan pensiunan PNS yang ikut mengalami kenaikan yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri yang akan diterima pensiunan PNS yaitu sebesar 10 persen dari gaji pokok yang berlaku saat ini.

2. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS yaitu sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak termasuk anak angkat dengan kriteria di bawah 25 tahun, belum berpenghasilan sendiri, dan belum menikah.

Komponen yang melekat pada dua tunjangan ini yaitu terdiri dari gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS.

Sehingga, dua tunjangan ini tentu akan ikut mengalami kenaikan sejalan dengan naiknya gaji pokok pensiunan PNS.

Demikian informasi mengenai pensiunan PNS sejahtera di tahun 2024 karena selain naik gaji pokok 12 persen juga akan menerima kenaikan dua tunjangan. ***

Sentimen: positif (57.1%)