Sentimen
Positif (99%)
7 Mei 2024 : 16.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Malang

Tokoh Terkait

Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Gaji Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah 2024, Ternyata Lebih Cuan dari PNS!

7 Mei 2024 : 23.57 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Presiden Jokowi Resmi Tetapkan Gaji Kepala Desa di Provinsi Jawa Tengah 2024, Ternyata Lebih Cuan dari PNS!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi resmi menetapkan gaji untuk kepada desa di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.

Gaji yang diterima kepala desa di Provinsi Jawa Tengah dari Presiden Jokowi telah resmi ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, ternyata kepala desa di Provinsi Jawa Tengah bisa mendapatkan cuan lebih besar dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Malang akan Dideklarasikan Jadi Provinsi Baru, Namanya Provinsi Malang Raya, Terdiri dari 6 Kabupaten Kota

Lalu, berapa gaji yang akan diterima oleh kepala desa di Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dari Presiden Jokowi?

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa di Jawa Tengah mendapatkan gaji paling sedikit yaitu Rp2.426.640.

Nominal gaji kepala desa di Jawa Tengah tentu lebih besar jika dibandingkan dengan gaji PNS golongan IIa.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan IIa menerima gaji terendah yaitu Rp2.184.000 usai mengalami kenaikan 8 persen.

Tak hanya kepala desa, Presiden Jokowi juga resmi menetapkan gaji sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.

Presiden Jokowi menetapkan bahwa sekretaris desa di Jawa Tengah mendapatkan gaji paling sedikit Rp2.224.420.

Baca Juga: Pensiunan PNS Sejahtera di Tahun 2024! Selain Naik Gaji Pokok 12 Persen, 2 Tunjangan Ini Juga Ikut Alami Kenaikan

Sedangkan, Presiden Jokowi menerapkan bahwa perangkat desa lainnya mendapatkan gaji paling sedikit yaitu Rp2.022.200.

Presiden Jokowi juga memberikan anggaran paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa dan insentif rukun warga.

Bahkan, Presiden Jokowi memberi dana untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa

Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga memberikan anggaran paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris, dan perangkat desa lainnya.

Anggaran paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa juga diberikan oleh Presiden Jokowi untuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Demikian informasi mengenai Presiden Jokowi yang resmi menetapkan gaji kepala desa di Provinsi Jawa Tengah 2024, ternyata lebih cuan dari PNS. ***

Sentimen: positif (99.9%)