Sentimen
Negatif (97%)
6 Mei 2024 : 20.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Sebut Selasa Besok Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan

7 Mei 2024 : 03.48 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

KPK Sebut Selasa Besok Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Tim Penyidik KPK bisa melakukan penjemputan paksa tersangka tindak pidana korupsi.

Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), upaya paksa berupa penjemputan bisa dilakukan kepada tersangka yang tidak hadir tanpa alasan jelas sesudah dipanggil secara patut dalam proses penyidikan.

Maka dari itu, KPK berharap Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Menurut Ali, berdasarkan informasi Tim Penyidik KPK, besok, Selasa (7/5/2024), Gus Muhdlor sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo akan hadir di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK, sambung Ali Fikri, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan perkaranya langsung kepada Tim Penyidik KPK.

“Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif. Berdasarkan Informasi yang kami terima, besok bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir. Kami beri kesempatan yang bersangkutan seluas-luasnya untuk menjelaskan perkaranya langsung di hadapan Tim Penyidik,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Lebih lanjut, Kabag Pemberitaan KPK menegaskan, praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Karena, praperadilan cuma sebatas menguji sisi administrasi formil proses penyidikan.

Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.

KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, KPK lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tanggal 19 Maret 2024 dan 3 Mei 2024.

Panggilan pertama, dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Lalu, panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan.(rid/ipg)

Sentimen: negatif (97%)