Sentimen
Negatif (100%)
6 Mei 2024 : 21.36
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Sebelum Tetapkan Tersangka, 36 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

6 Mei 2024 : 21.36
Sebelum Tetapkan Tersangka, 36 Saksi Diperiksa dalam Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta

Jakarta: Puluhan saksi diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta, 19. Pemeriksaan dilakukan sebelum polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, taruna tingkat 2 STIP Jakarta, sebagai tersangka dalam perkara ini. "Singkatnya, dari 36 yang kita lakukan pemeriksaan mengerucut kepada peristiwa pidana dan siapa tersangkanya. Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu TRS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam Konferensi Pers di Polres, Sabtu, 4 Mei 2024. Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk rekan korban dan pelaku. Kemudian, saksi yang diperiksa bertambah. "Kemarin rekan-rekan bertanya berapa orang saksi, saya jawab 10 orang karena waktu itu ada 4 senior, 4 junior dan 2 rekannya. 10 yang diperiksa," ujar dia. Saksi yang diperiksa, di antaranya taruna, pengasuh, dan dokter. Dalam kasus ini, polisi memastikan tidak ada penambahan tersangka lainnya. "Tersangka hanya satu tapi kalau mengenai sanksi pelanggaran disiplin di STIP mungkin saja ada lebih (jumlah taruna yang terlibat) kita nggak ngerti ke sana," ujar dia.   Tegar terbukti memukul korban sebanyak lima kali ke arah ulu hati. Ketika korban jatuh pingsan, Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban, namun korban malah meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan Tegar. "Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," kata Gidion. Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Jakarta: Puluhan saksi diperiksa dalam kasus penganiayaan terhadap taruna tingkat 1 STIP Jakarta, Putu Satria Ananta, 19. Pemeriksaan dilakukan sebelum polisi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, taruna tingkat 2 STIP Jakarta, sebagai tersangka dalam perkara ini.
 
"Singkatnya, dari 36 yang kita lakukan pemeriksaan mengerucut kepada peristiwa pidana dan siapa tersangkanya. Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam proses atau peristiwa pidana ini, yaitu TRS," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam Konferensi Pers di Polres, Sabtu, 4 Mei 2024.
 
Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk rekan korban dan pelaku. Kemudian, saksi yang diperiksa bertambah.
"Kemarin rekan-rekan bertanya berapa orang saksi, saya jawab 10 orang karena waktu itu ada 4 senior, 4 junior dan 2 rekannya. 10 yang diperiksa," ujar dia.
 
Saksi yang diperiksa, di antaranya taruna, pengasuh, dan dokter. Dalam kasus ini, polisi memastikan tidak ada penambahan tersangka lainnya.
 
"Tersangka hanya satu tapi kalau mengenai sanksi pelanggaran disiplin di STIP mungkin saja ada lebih (jumlah taruna yang terlibat) kita nggak ngerti ke sana," ujar dia.
 
Tegar terbukti memukul korban sebanyak lima kali ke arah ulu hati. Ketika korban jatuh pingsan, Tegar memasukkan tangannya ke dalam mulut korban, namun korban malah meninggal dunia.
 
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan luka di bagian ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru. Polisi mendapati penyebab hilangnya nyawa korban yang paling utama adalah upaya pertolongan yang tidak sesuai prosedur dilakukan Tegar.
 
"Ketika dilakukan upaya, menurut tersangka ini adalah penyelamatan, di bagian mulut, sehingga itu menutup oksigen, saluran pernapasan, kemudian mengakibatkan organ vital tidak mendapat asupan oksigen sehingga menyebabkan kematian," kata Gidion.
 
Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, hingga hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)