Sentimen
Positif (49%)
6 Mei 2024 : 08.44
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Sampaikan Detail Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

6 Mei 2024 : 15.44 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

KPK Sampaikan Detail Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh, dengan agenda pembacaan surat dakwaan hari ini, Senin (6/5/2024).

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan hadir dan membacakan detail dakwaan terhadap Gazalba Saleh.

"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Gazalba bakal didakwa Rp 20 miliar atas TPPU.

"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/4/2024).

"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar," sambung Ali.

Namun demikian, Ali belum dapat merinci lebih lanjut dakwaan Gazalba dan akan lebih jelasnya pada saat proses sidang nanti.

Bersamaan dengan lengkapnya berkas perkara, tersangka Hakim Agung Gazalba telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dan menjadi kewenangannya.

"Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali. 

 

Baru 4 bulan menghirup udara bebas, Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (30/11) malam. Gazalba diduga menerima uang belasan miliar rupiah, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Sentimen: positif (49.6%)