Sentimen
Negatif (99%)
6 Mei 2024 : 14.54

Nurul Ghufron Ikut Seret Alexander Marwata, Dewas KPK Diminta Ikut Mendalami

6 Mei 2024 : 14.54 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Nurul Ghufron Ikut Seret Alexander Marwata, Dewas KPK Diminta Ikut Mendalami

Jakarta: IM57+ Institute menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan meminta saran rekannya, Alexander Marwata sebelum membantu mutasi di Kementan. Berdasarkan ceritanya, Alex pernah melakukan hal serupa. Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan keterangan Ghufron tidak bisa melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukannya. Malah, lanjutnya, pernyataan itu menjelaskan bahwa ada kerja sama dalam proses mutasi di Kementan itu. “Komunikasi ke Alex bukan meligitimasi perbuatan Ghufron adalah benar. Hal tersebut malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024. Menurut Praswad, pernyataan Ghufron mengartikan komisioner Lembaga Antirasuah sudah sering menyampuri kegiatan di instansi lain. Masalah itu harus diseriusi Dewas KPK. “Ini menjadi sinyal serius bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik,” ujar PRaswad.   Dewas KPK diminta mendalami peran Alex dari pernyataan Ghufron. Praswad menyebut keterangan itu bagian dari modus pelanggaran etik. Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022. “Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan. Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN. Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.

Jakarta: IM57+ Institute menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan meminta saran rekannya, Alexander Marwata sebelum membantu mutasi di Kementan. Berdasarkan ceritanya, Alex pernah melakukan hal serupa.
 
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan keterangan Ghufron tidak bisa melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukannya. Malah, lanjutnya, pernyataan itu menjelaskan bahwa ada kerja sama dalam proses mutasi di Kementan itu.
 
“Komunikasi ke Alex bukan meligitimasi perbuatan Ghufron adalah benar. Hal tersebut malah menjadi petunjuk bahwa adanya kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik yang berpotensi pidana,” kata Praswad melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut Praswad, pernyataan Ghufron mengartikan komisioner Lembaga Antirasuah sudah sering menyampuri kegiatan di instansi lain. Masalah itu harus diseriusi Dewas KPK.
 
“Ini menjadi sinyal serius bahwa setidaknya dua komisioner KPK telah melakukan kerja sama dalam melakukan pelanggaran etik,” ujar PRaswad.
 
 
Dewas KPK diminta mendalami peran Alex dari pernyataan Ghufron. Praswad menyebut keterangan itu bagian dari modus pelanggaran etik.
 
Sebelumnya, Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
 
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
 
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
 
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
 
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)