Sentimen
Negatif (100%)
6 Mei 2024 : 10.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Nurul Ghufron Ngotot Tak Mau Hadir Sidang Etik, Dewas KPK Diminta Tegas

6 Mei 2024 : 10.41 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Nurul Ghufron Ngotot Tak Mau Hadir Sidang Etik, Dewas KPK Diminta Tegas

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus menggelar persidangan etik meski Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron menolak hadir. Peradilan instansi itu sudah menjadi sorotan publik dan perlu diputus dengan cepat. “Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024. Menurut Diky, sidang in absentia bisa dilakukan jika Ghufron ngotot tidak mau hadir karena sedang menggugat di PTUN Jakarta. Tapi, kata dia, mantan akademisi itu akan kehilangan kesempatannya untuk membela diri. “Jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa,” ucap Diky. Lebih lanjut, Dewas KPK diharap tidak segan memberikan hukuman kepada Ghufron. Jika cukup, kata Diky, vonis permintaan mengundurkan diri harus diberikan. “Bagi kami tidak alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa, ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021,” ujar Diky.   Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Dia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. “Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. Ghufron meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu meyakini sikap yang diambilnya tidak salah.

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus menggelar persidangan etik meski Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron menolak hadir. Peradilan instansi itu sudah menjadi sorotan publik dan perlu diputus dengan cepat.
 
“Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
 
Menurut Diky, sidang in absentia bisa dilakukan jika Ghufron ngotot tidak mau hadir karena sedang menggugat di PTUN Jakarta. Tapi, kata dia, mantan akademisi itu akan kehilangan kesempatannya untuk membela diri.
“Jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa,” ucap Diky.
 
Lebih lanjut, Dewas KPK diharap tidak segan memberikan hukuman kepada Ghufron. Jika cukup, kata Diky, vonis permintaan mengundurkan diri harus diberikan.
 
“Bagi kami tidak alasan bagi Dewas untuk tidak menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa, ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021,” ujar Diky.
 
 
Nurul Ghufron tidak memberikan kepastian untuk hadir dalam persidangan etiknya pada 14 Mei 2024. Dia memilih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelum menghadap ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
 
“Sekali lagi kami masih akan mempertimbangkan dan kami harap sekali lagi prosedur ini adalah sama-sama produk hukum. Dewas adalah produk hukum, gugatan kami adalah ke PTUN adalah prosedur hukum,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Ghufron meyakini Dewas KPK tidak seharusnya menggelar persidangan etik karena perkaranya sedang digugat. Mantan akademisi itu meyakini sikap yang diambilnya tidak salah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: negatif (100%)