Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Tebet, Bintaro, Kemayoran
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Angkut Dokumen di Ruang Kerja Sekjen DPR, Ini yang Didapat KPK
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan mengambil dokumen di ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Berkas itu diyakini bukti pelanggaran hukum dalam dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas untuk anggota DPR. “Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik tutur menemukan catatan transaksi keuangan yang menjelaskan perlawanan hukum dalam kasus ini. Penyidik akan menyusun dokumen yang ditemukan itu dalam pemberkasan perkara. “Transaksi keuangan ini yang berkaitan dengan, karena tadi kan ada dugaan melawan hukum ketika pengadaannya kami nilai dari hasil penyidikan, misalnya formalitas untuk penentuan, atau pelaksanaannya,” ujar Ali. KPK juga memastikan bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan itu. Salah satunya, Indra Iskandar karena dokumennya ditemukan di ruang kerjanya. Sebelumnya, KPK membeberkan hasil penggeledahan di ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa, 30 April 2024. Sejumlah dokumen yang salah satunya catatan keuangan disita penyidik. “Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi dokumen yang diambil sementara penyidik. Tapi, berkas itu juga didapatkan di rumah tersangka dan kantor yang berada di Bintaro, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta. KPK bakal menganalisis berkas tersebut. Salah satu cara pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak sembarangan mengambil dokumen di ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Berkas itu diyakini bukti pelanggaran hukum dalam dugaan rasuah pengadaan kelengkapan rumah dinas untuk anggota DPR.“Dalam penggeledahan itu ditemukan dokumen terkait proses pengadaan yang juga ada melawan hukumnya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik tutur menemukan catatan transaksi keuangan yang menjelaskan perlawanan hukum dalam kasus ini. Penyidik akan menyusun dokumen yang ditemukan itu dalam pemberkasan perkara.
“Transaksi keuangan ini yang berkaitan dengan, karena tadi kan ada dugaan melawan hukum ketika pengadaannya kami nilai dari hasil penyidikan, misalnya formalitas untuk penentuan, atau pelaksanaannya,” ujar Ali.
KPK juga memastikan bakal memanggil sejumlah saksi untuk mendalami temuan itu. Salah satunya, Indra Iskandar karena dokumennya ditemukan di ruang kerjanya.
Sebelumnya, KPK membeberkan hasil penggeledahan di ruang kerja Indra Iskandar pada Selasa, 30 April 2024. Sejumlah dokumen yang salah satunya catatan keuangan disita penyidik.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci isi dokumen yang diambil sementara penyidik. Tapi, berkas itu juga didapatkan di rumah tersangka dan kantor yang berada di Bintaro, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.
KPK bakal menganalisis berkas tersebut. Salah satu cara pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(END)
Sentimen: negatif (99.8%)