Sentimen
Netral (44%)
6 Mei 2024 : 06.25
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

Masih Proses Penyidikan, Alasan KPK Belum Tahan Dirut Taspen

6 Mei 2024 : 13.25 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Masih Proses Penyidikan, Alasan KPK Belum Tahan Dirut Taspen

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di bekas kantor Antonius itu. “Dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ya pasti dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu penahanan Antonius. Tapi, lanjutnya, penyidik akan memanggil dia sebelum upaya paksa dilakukan. “Ya kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka,” ujar Ali.   KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan. KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Penyidik kini tengah melengkapi berkas kasus dugaan rasuah dalam investasi fiktif di bekas kantor Antonius itu.
 
“Dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ya pasti dilakukan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu penahanan Antonius. Tapi, lanjutnya, penyidik akan memanggil dia sebelum upaya paksa dilakukan.
“Ya kalau sudah cukup selesai teman-teman bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka,” ujar Ali.
 
 
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
 
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
 
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(END)

Sentimen: netral (44.4%)