Sentimen
Positif (80%)
5 Mei 2024 : 21.35

Sah! Sri Mulyani Transfer Gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI, Polri Sesuai Jadwal Bulan Ini...

6 Mei 2024 : 04.35 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Sah! Sri Mulyani Transfer Gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI, Polri Sesuai Jadwal Bulan Ini...

LENGKONG, AYOBANDUNGCOM - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri.

Aturan pencarian gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri ini kata Sri Mulyani sudah diatur dalam PP nomor 14 tahun 2024.

Sri Mulyani sebelumnya mengatakan jika gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri merupakan penghargaan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair di Bulan Juni, Sri Mulyani Tegaskan Peningkatan Komponen

Pasca diterbitkannya PP nomor 14 tahun 2024 disebutkan pula jadwal pencairan gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri.

Jika tidak ada halangan pembayaran gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri sudah mulai dilakukan pada Juni 2024.

Apabila gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri tidak dibayarkan tepat waktu, lanjut Sri Mulyani tak perlu khawatir.

Sebab gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri akan tetap dibayarkan pada jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmikan Aturan Pencairan Gaji ke-13 2024, Pensiunan Semua Golongan Wajib Tahu!

Berikut ini rincian gaji ke 13 PNS, Pensiunan, TNI dan Polri sesuai golongan:

Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan I-a: Rp. 1.685.700 - 2.522.600
Golongan I-b: Rp. 1.840.000 - 2.670.000
Golongan I-c: Rp. 1.918.700 - 2.901.400
Golongan I-d: Rp. 1.999.900 - 2.901.400

Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Gaji 13 2024: Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya, Honorer Dapat?

Gaji Pokok PNS Golongan IV
Golongan IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

Itulah informasi mengenai jadwal pencairan PNS, Pensiunan, TNI dan Polri sudah mulai dilakukan pada Juni 2024 kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. ***

 

Sentimen: positif (80%)